Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pertamina Buka Posko Pelayanan Untuk Korban Kecelakaan Kereta Api

Posko tersebut akan dipusatkan di Klinik Pertamedika Medical Center (PMC) Jl. Sinabung I Rawa Simprug, Jakarta Selatan setiap hari.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pertamina Buka Posko Pelayanan Untuk Korban Kecelakaan Kereta Api
Tribunnews/JEPRIMA
Kereta api jurusan serpong-Tanah Abang menabrak mobil truk milik pertamina di Jalan Bintaro Permai, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). Akibat kecelakaan tersebut terdapat 5 korban selamat dan 2 korban meninggal dunia hingga berita ini diturunkan. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaan, PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) membuka posko pelayanan bagi korban luka dari kecelakaan kereta api dan truk BBM di Bintaro.

Posko tersebut akan dipusatkan di Klinik Pertamedika Medical Center (PMC) Jl. Sinabung I Rawa Simprug, Jakarta Selatan setiap hari sejak 14 Desember 2013 beroperasi pada pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB.

Posko pelayanan akan berfungsi sebagai tempat untuk pendataan korban yang tidak menjalani rawat inap, pengurusan reimbursement pembiayaan pengobatan serta penyerahan santunan senilai Rp5 juta kepada setiap korban luka-luka akibat kecelakaan kereta api dan truk BBM di Bintaro.

Pengurusan hal-hal tersebut dapat dilakukan dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat (lihat: Kelengkapan dokumen yang diperlukan) . Calon penerima reimbursement dan santunan akan menerima transfer santunan dalam 7 hari kerja (maksimum).

Untuk informasi lebih lanjut, korban atau keluarga korban dapat menghubungi Pertamina Contact Center 500-000 (sesuai kode area), sms 0815-9500000, dan email pcc@pertamina.com.

Kelengkapan dokumen yang diperlukan:

1. Data diri yaitu KTP/SIM asli (ditunjukkan) dan foto copy,
2. Data keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga asli (ditunjukkan) dan fotocopy.
3. Surat keterangan medis yang berisi resume medis asli atau kopi yang dilegalisir oleh instansi kesehatan terkait yang disertai lampiran hasil laboratorium atau foto rontgen (bila dilakukan).
4. Kuitansi bermaterai pembayaran pengobatan dari rumah sakit atau klinik yang menangani.
5. Nomor rekening bank dengan disertai foto copy buku bank.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas