Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pengusaha: FCTC Picu Peredaran Rokok Ilegal

Langkah Kementerian Kesehatan untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau terus menuai kecaman dari berbagai pihak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kementerian Kesehatan untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) terus menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pasalnya, selain mengancam keberlangsungan industri, FCTC juga memicu peredaran rokok ilegal.

Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, menilai pemberlakukan ratifikasi jelas mengancam industri padat karya terutama industri rokok di daerah.

Menurutnya, PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif semestinya sudah cukup karena regulasi itu sudah sangat ketat. Tidak perlu lagi ada aturan tambahan dengan ratifikasi FCTC.

"Pemberlakukan PP itu saja sudah berdampak, apalagi meratifikasi FCTC. Akan ada banyak kesulitan sehingga kami dengan tegas menolak," kata Sulami dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2013).

Pihaknya juga mengingatkan agar Kemenkes melihat situasi dengan jernih kondisi ekonomi sekarang yang tengah lesu. Alhasil, tidak perlu lagi ada kebijakan yang membuat industri makin suram.

"Kebijakan FCTC bisa menambah pengangguran, kami ini industri padat karya. Harusnya pemerintah memberi insentif bukan membuat kebijakan yang merugikan pengusaha," papar Sulaiman.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menegaskan, kontribusi industri rokok pada pendapatan negara sangat besar. Dari cukai yang disetor ke kas negara, 60 persen dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Ratifikasi FCTC juga akan berdampak pada maraknya rokok ilegal, ini selain lebih berbahaya bagi konsumen juga negara tidak akan mendapat apa-apa. Kemenkes jangan suka meniru aturan asing," tegas Sulaiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas