Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha: FCTC Picu Peredaran Rokok Ilegal

Langkah Kementerian Kesehatan untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau terus menuai kecaman dari berbagai pihak.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha: FCTC Picu Peredaran Rokok Ilegal
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pekerja mengiris dan mengemas tembakau siap pakai di pabrik tembakau iris Padud Jaya di Lingkungan Jelat, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (27/8/2013). Tembakau yang berasal dari Lombok, Madura, Sumedang, Garut dan tempat lainnya tersebut dikemas di pabrik ini mulai dari kemasan 25 gram hingga 100 gram dengan harga jual mulai Rp 1.500 - Rp 10.000 per bungkus. Pabrik yang dikelola sudah tiga generasi sejak 1960-an itu memasarkan produknya ke sejumlah kota di pulau Jawa dan luar Jawa dengan rata-rata produksi 50 ton per bulan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kementerian Kesehatan untuk meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) terus menuai kecaman dari berbagai pihak.

Pasalnya, selain mengancam keberlangsungan industri, FCTC juga memicu peredaran rokok ilegal.

Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, menilai pemberlakukan ratifikasi jelas mengancam industri padat karya terutama industri rokok di daerah.

Menurutnya, PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif semestinya sudah cukup karena regulasi itu sudah sangat ketat. Tidak perlu lagi ada aturan tambahan dengan ratifikasi FCTC.

"Pemberlakukan PP itu saja sudah berdampak, apalagi meratifikasi FCTC. Akan ada banyak kesulitan sehingga kami dengan tegas menolak," kata Sulami dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2013).

Pihaknya juga mengingatkan agar Kemenkes melihat situasi dengan jernih kondisi ekonomi sekarang yang tengah lesu. Alhasil, tidak perlu lagi ada kebijakan yang membuat industri makin suram.

"Kebijakan FCTC bisa menambah pengangguran, kami ini industri padat karya. Harusnya pemerintah memberi insentif bukan membuat kebijakan yang merugikan pengusaha," papar Sulaiman.

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, kontribusi industri rokok pada pendapatan negara sangat besar. Dari cukai yang disetor ke kas negara, 60 persen dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Ratifikasi FCTC juga akan berdampak pada maraknya rokok ilegal, ini selain lebih berbahaya bagi konsumen juga negara tidak akan mendapat apa-apa. Kemenkes jangan suka meniru aturan asing," tegas Sulaiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas