Khawatir Naik Tak Terkendali, Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Beras SPHP
Anggaran program beras SPHP tahun 2026 di Bapanas sebesar Rp4,97 triliun, setara dengan subsidi penjualan 828 ribu ton beras bagi masyarakat.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Bapanas memperketat pengawasan harga beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar tetap stabil dan mengawasi ketat penjualan beras di pasar-pasar.
- Anggaran program beras SPHP tahun 2026 di Bapanas sebesar Rp4,97 triliun, setara dengan subsidi penjualan 828 ribu ton beras bagi masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan harga beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar tetap stabil.
Direktur SPHP Bapanas Maino Dwi Hartono bilang, ada kekhawatiran masyarakat harga pangan khususnya beras akan naik karena lonjakan kurs dolar AS.
"Jadi nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi untuk beras SPHP, karena ini program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya," kata Maino, Selasa (26/5/2026).
Dia memastikan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses penjualan beras di pasar-pasar.
Dia juga menjamin kualitas beras program SPHP akan tetap dijaga agar masyarakat dapat memperoleh beras berkualitas cukup baik dengan harga yang terjangkau.
"Seluruh masyarakat bisa tenang karena tidak ada masalah. Beras SPHP ini beras program pemerintah tetap masih sama. Termasuk kualitasnya, tetap sama-sama medium, artinya tidak ada yang dikurangi. Tetap sama," tegasnya.
Anggaran program beras SPHP tahun 2026 di Bapanas sebesar Rp4,97 triliun, setara dengan subsidi penjualan 828 ribu ton beras bagi masyarakat.
"Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025," kata dia.
Baca juga: Bulog Bisa Jual Beras SPHP Satu Harga Jika Pemerintah Naikkan Margin Fee
Bapanas telah menetapkan pula ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.
Masyarakat dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.
Beras SPHP yang telah dibeli tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
"Kenapa sekarang dibatasi 5 pack, boleh 5 pack, kalau kemarin kan maksimal 2 pack. Ini kita juga mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi cuma 2 pack, kasihan, nanti kurang, tidak cukup," ucapnya.
Baca juga: Takut Tak Laku, Pedagang Pasar Mede Jakarta Selatan Tak Jual Beras SPHP
"Jadi kita membuka ruang bagi konsumen beras SPHP untuk bisa mendapatkan volume dengan yang lebih banyak sampai maksimal 5 pack atau 25 kilogram. Termasuk transaksi pembelian yang tadinya 2 ton, di tahun 2026 ini sudah kita buka ruang, ditambah maksimal 5 ton bagi mitra Bulog. Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada," ujarnya.
Bapanas telah menetapkan harga beras SPHP di tingkat konsumen antara lain bagi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi di Rp 12.500 per kilogram (kg).
Untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, ditetapkan Rp 13.100 per kg. Sementara bagi wilayah Maluku dan Papua, harga harga beras SPHP maksimal di Rp 13.500 per kg.