Bagaimana Mendaftar Jadi Anggota JKN?
Terhitung 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung 1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai dilaksanakan di Indonesia.
Tahap pertama, dipastikan menjadi peserta JKN adalah masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya, peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Bagaimana yang belum terdaftar?
"Bagi yang belum terdaftar bisa mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terdekat mulai 1 Januari 2014 mendatang," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami, MPH di Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN. Untuk mendaftar, yang perlu disiapkan adalah foto copy KTP dan kartu keluarga, serta 2 lembar pas foto berwarna ukuran 3 X 4.
Setelah membayar iuran yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diinginkan yakni iuran per bulan masing-masing Rp 25 ribu agar bisa mendapatkan layanan kelas 3, Rp 42 ribu untuk layanan kelas 2 dan Rp 59 ribu untuk kelas 1.
Untuk mencapai seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta JKN diperkirakan waktu hingga 2019. Dengan membayar iuran JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan.
"Peserta yang mampu membantu yang tidak mampu, peserta yang berisiko rendah membantu peserta yang berisiko tinggi, dan peserta yang sehat membantu yang sakit. Karena itu, iuran JKN tidak bisa diambil oleh peserta," katanya. (eko sutriyanto)