Wamenkeu: UU Minerba Dijalankan akan Merusak Bisnis Tambang
Dampak dari UU Minerba tesebut, akan terjadi PHK terutama di Indonesia wilayah timur
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini pemerintah masih menggodok peraturan yang melarang ekspor mineral bahan mentah. Hal ini tertuang dalam UU Minerba Nomor 4 tahun 2009.
Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan jika UU Minerba dijalankan, tentu saja akan merusak bisnis pertambangan mineral. Dampak dari UU Minerba tesebut, akan terjadi PHK terutama di Indonesia wilayah timur, dimana banyak pengusaha tambang bekerja disana.
"Karena UU Minerba berdampak juga pada pengangguran, terutama di wilayah timur Indonesia," ujar Bambang, Kamis (26/12/2013).
Kendati menimbulkan pro kontra, pemerintah pusat menegaskan ingin mendorong hilirisasi di sektor pertambangan. Salah satu caranya dengan pembuatan pabrik smelter untuk mengolah bahan mineral mentah jadi bahan jadi agar bisa diekspor.
"Ya pokoknya kita tetap kommit harus ada hilirisasi," ujar Bambang.
Hal yang menjadi hilirisasi saat ini, adalah beban pengusaha tambang mineral akibat UU Minerba. Dalam hal ini anggaran untuk membangun smelter yang besar dan potensi terjadinya PHK, jika UU minerba dijalankan.
"Sekarang tinggal gimana caranya supaya dampak dengatifnya itu yang minimal," ujar Bambang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.