Pengusaha Mineral Minta Tambahan Waktu Bangun Smelter
Dengan adanya pelarangan ekspor bahan mentah, banyak pengusaha HIPMI di daerah yang terkena dampaknya dan terancam gulung tikar
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
![Pengusaha Mineral Minta Tambahan Waktu Bangun Smelter](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140106_144508_demo-tambang-timikia.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 12 Januari 2014 pemerintah melarang ekspor mineral mentah sebagai implikasi pelaksanaan UU Minerba No: 44 Tahun 2009. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai, bahwa pelarangan ekspor mineral mentah ini terlalu terburu-buru. Dengan adanya pelarangan ekspor bahan mentah, banyak pengusaha HIPMI di daerah yang terkena dampaknya dan terancam gulung tikar.
Pelarangan ekspor mineral mentah ini, banyak pengusaha yang di daerah yang kesulitan menjual hasil galian tambangnya yang kebanyakan masih berupa hasil mineral mentah.
"Kita melihat apabila dilakukan sekarang belum ada alternatif bagi pengusaha-pengusaha di daerah. Anggota HIPMI banyak yang terkena dampak kebijakan ini. Tapi alternatifnya tidak ada," ungkap Ketua umum BPP HIPMI Raja Sapta Oktohari, Selasa (7/1/2014).
Oleh karenanya Okto mengharapkan pemerintah untuk memberikan waktu bagi pengusaha-pengusaha tambang untuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan agar kebijakan hilirisasi yang bagus buat masa depan, tidak menghancurkan fondasi perekonomian yang saat ini sedang dibangun pemerintah.
"Beri kami waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan hilirisasi. Jika kran ekspor mineral mentah ini langsung ditutup, ya dampaknya akan menyengsarakan rakyat Indonesia sendiri," katanya.
HIPMI meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan UU Minerba. Sebab jika tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2014 ini, maka bisa dipastikan akan terjadi PHK massal dari perusahaan tambang.
"Ya mereka tidak bisa jual produknya, mau dibayar dari mana para pekerjanya? Nah, kalau PHK massal terjadi kan dampak akhirnya penurunan daya beli masyarakat dan inflasi," lanjut Okto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.