Rencana Kenaikan Gaji Direksi BPJS Dinilai Tak Rasional
PT Jamsostek (Persero) per 1 Januari 2014 berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) per 1 Januari 2014 berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pada tahun pertama, direksi akan menaikkan gaji karyawan sebesar 25 persen. Rupanya, tidak hanya karyawan yang bakal naik gaji, tetapi gaji Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan direksi juga akan naik.
Kabar yang beredar, khusus untuk direktur utama, akan ada kenaikan beberapa kali lipat. Gaji direktur utama dari Rp120 juta diusulkan menjadi Rp 530 juta.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, menilai kabar rencana kenaikan gaji para direksi BPJS dianggap tidak rasional.
Pasalnya, dari sisi jumlah dana kelolaaan pun masih kalah dengan perusahaan lain seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Hingga akhir tahun lalu Jamsostek memiliki dana kelolaan Rp 143,62 triliun.
"Saya juga dengar kabar itu. Usul kenaikan itu jelas tidak rasional. Jika dibandingkan dengan Pertamina, dirutnya digaji Rp 230 juta dengan total aset Rp 700 triliun lebih. Bank Mandiri dirutnya digaji Rp 150 jutaan dengan aset ratusan triliun. Sementara BPJS Ketenagakerjaan, uang datang sendiri karena perintah undang-undang sehingga pekerja, perusahaan, membayar iuran," jelas Said Didu, Kamis (15/1/2014).
Dia juga mengingatkan dari sisi kewenangan, BPJS juga sangat "powerfull" karena bisa menunjuk rumah sakit rujukan dan obat. Alhasil, ia menilai usul kenaikan gaji besar tidak tepat dan dinilai tidak sensitif.
"BPJS bisa menunjuk rumah sakit hingga obat, jadi usul kenaikan gaji tidak rasional, karena dari sisi risiko jabatan juga minim. Apalagi uang yang dikelola uang pekerja uang rakyat," katanya.
Sekadar perbandingan, gaji Gubernur Bank Indonesia per bulan Rp 199,34 juta dengan tanggung jawab mengawasi aset perbankan yang mendekati Rp 5.000 triliun. Sementara BPJS Ketenagakerjaan 'hanya' mengelola dana kelolaan Rp 150 triliun.
Sementara itu, gaji presiden dengan tugas yang begitu banyak, digaji Rp 62 juta per bulan dengan dana operasional atau taktis Rp 2 miliar per bulan.
Pemerintah sendiri sudah mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013.
Formula upah untuk Direktur Utama BPJS adalah Upah Dasar dikalikan Faktor Penyesuaian Inflasi dan faktor jabatan. Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90 persen dari upah Direktur Utama. Lalu, upah Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60 persen dari upah Direktur Utama dan upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari upah Direktur Utama.
Selain upah, anggota direksi dan dewan pengawas BPJS juga menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan. Ada pula, fasilitas pendukung pelaksanaan tugas seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.