Pemerintah Mengkaji Ketentuan Tarif Listrik Panas Bumi
Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia menyarakankan penentuan tarif listrik panas bumi menggunakan batas atas
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia menyarakankan penentuan tarif listrik panas bumi menggunakan batas atas (ceiling price).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ADB dan Bank Dunia sebagai konsultan independen pemerintah, telah memberikan masukan terkait metode penentuan tarif listrik panas bumi.
“Mereka lebih cenderung menggunakan ceiling price (batas atas),” ujar Rida, Jumat (7/2/2014).
Namun, lanjut dia, ceiling price tersebut diberlakukan dengan adanya perubahan metode lelang. Selama ini, pemerintah melelang pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dengan kapasitas tertentu.
Sementara ADB dan Bank Dunia menyarankan agar tidak dipatok kapasitas pembangkitnya.
“Mereka tidak menetapkan kapasitasnya. Begitu dipatok satu harga, nanti biar peserta lelang yang menghitung berapa kapasitas pembangkitnya,”kata Rida.
Menurut ADB dan Bank Dunia, tambah dia, mekanisme ini memberikan pilihan kepada pengembang, namun tetap sesuai dengan tujuan pemerintah.
Menurut Rida, ADB dan Bank Dunia belum menyampaikan laporan resmi dan lengkap kepada pemerintah, termasuk terkait besaran tarifnya. Laporan rinci terkait tarif listrik panas bumi baru akan diberikan pada minggu ketiga bulan ini. “Tetapi ini baru usulan, nanti didiskusikan lagi,” papar Rida.