68.957 Ekspatriat Bekerja Indonesia di 2013
Selain dipengaruhi naik turunnya nilai investasi dan laju perekonomian Indonesia
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jumlah ekspatriat yang menjadi tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia terus menurun dalam 3 tahun belakangan. Selain dipengaruhi naik turunnya nilai investasi dan laju perekonomian Indonesia, penyebab turunnya lainnya adalah adanya kebijakan memperketat masuknya TKA dengan mempertimbangkan beberapa aspek khusus.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan dalam upaya pengendalian jumlah tenaga kerja asing pemerintah Indonesia mempertimbangkan beberapa aspek antara lain menyangkut pengembangan SDM di Indonesia.
“Keberadaan TKA itu harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas tenaga kerja dan SDM Indonesia yaitu dengan cara alih-keterampilan dan alih-teknologi, kata Menakertrans Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu (9/2/2014).
Muhaimin mengatakan para TKA yang bekerja di Indonesia harus mengalihkan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. “Oleh karena itu pemberi kerja atau perusahaan harus memastikan TKA mengalihkan keahlian dan keterampilan kepada tenaga kerja local yang bekerja di perusahaannya," kata Muhaimin.
Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. Selain harus melengkapi dokumen dan perijinan , penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal.
“Saat kebutuhan tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan mempertimbangkan seberapa banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi tenaga kerja lokal. Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan, tentunya kita akan menolak," kata Muhaimin.
Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tahun 2013, tercatat sebanyak 68.957 orang TKA yang bekerja di Indonesia.
Jumlah TKA tahun 2013 ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah TKA yang masuk dan bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yang jumlahnya mencapai 72.427 orang dan tahun 2011 sebanyak 77.307 orang.
Namun seperti tahun-tahun sebelumnya para TKA yang berasal Republik Rakyat China, Jepang dan Korea Selatan, India dan Malaysia masih tetap mendominasi jumlah total TKA yang bekerja di Indonesia.
Kehadiran TKA dari 5 negara Asia itu memang terus mendonimasi TKA dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 jumlah TKA dari China jumlahnya mencapai 14.371, Jepang ( 11.081), dan Korea Selatan (9.075). Sedangkan TKA dari India (6.047), Malaysia (4.962).
Sedangkan data TKA tahun 2013 berdasarkan kategori sektor tetap didominasi sektor perdagangan dan jasa sebanyak 36. 913 orang, sektor industri 24.029 dan sektor pertanian sebanyak 8.015 orang. Dari level jabatan, tka tetap didominasi level profesional, advisoe/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.
dalam upaya membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, Muhaimin menegaskan perlunya memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan.
Muhaimin mengatakan Pengawasan dilakukan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah ke perusahaan melalui bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian dan intansi terkait lainya. Pemeriksaan dokumen dan perijinan TKA antara lain meliputi dengan pemeriksaan RPTKA, IMTA, SK TKI Pendamping, KITAS dan Polis Asuransi.
Selain itu, untuk mengimbangi kualitas SDM TKA yang masuk ke Indonesia Muhaimin pun meminta pemerintah daerah harus menjadikan perencanaan Tenaga kerja sebagai pedoman untuk pengembangan SDM sesuai kebutuhan dan keunggulan daerah.
“Pemerintah daerah harus siap menghadapi persaingan pasar kerja yang semakin ketat dimasa depan. Kemnakertrans telah menyiapkan SDM yang terdidik dan terampil dengan mengoptimalkan 13 Balai Latihan Kerja (BLK) milik pusat dan 252 BLK UPTD milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia ,’ kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan Indonesia harus dapat mengantisipasi mencegah banjirnya tenaga kerja terampil dari luar negeri dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia. “SDM Indonesia yang berkualitas, kompeten dan berdaya saing tinggi merupakan syarat wajib agar bisa bersaing secara sehat dengan tenaga kerja dari negara-negara lain, “kata Muhaimin