Kenaikan Tarif Listrik Sumbang Inflasi 0,35 Persen
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan kenaikan tarif listrik bakal memicu inflasi sebesar 0,35 persen.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan kenaikan tarif listrik bakal memicu inflasi sebesar 0,35 persen. Namun, angka tersebut meningkat jika subsidi listrik dicabut langsung.
Jarman, Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan jika kenaikan tarif dasar listrik dilakukan bertahap, inflasi yang dipicu juga semakin kecil. "Kalau bertahap kenaikannya lebih kecil lagi (inflasi)," ujar Jarman, Jumat (14/2/2014).
Jarman mengungkapkan, meski subsidi listrik dicabut untuk semua golongan, harga listrik di dalam negeri masih lebih murah dibanding negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina.
"Mereka kan setingkat kita, jadi harga listrik dinaikkan nggak masalah," jelas Jarman.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, tahun lalu kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15 persen terjadi untuk empat golongan masyarakat umum. Tahun ini pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif listrik untuk golongan industri jenis I3 dan I4, setelah Pemilu selesai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.