Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Awasi DP Leasing

OJK sejauh ini belum mengantongi leasing yang melakukan pelanggaran

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in OJK Awasi DP Leasing
Tribun Jakarta/JEPRIMA

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Otiritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi penawaran DP oleh perusahaan pembiayaan (leasing). Kepala Regional VI OJK Sulawesi, Maluku, dan Papua (Papua), Hendrikus Ivo mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi leasing yang menerapkan uang muka 'rendah' bagi kredit kendaraan bermotor (KKB).
   
Meski mensinyalir masih ada leasing ‘bermain’ dengan kebijakan LTV tersebut, OJK sejauh ini belum mengantongi leasing yang melakukan pelanggaran. “Kami akan evaluasi itu. Diharapkan keseimbangan. Jangan sampai merugikan salah satu pihak dengan itu (DP rendah),” jelasnya, beberapa waktu lalu.
   
Dalam PMK No 43/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan menyebutkan perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Berupa pemberian surat peringatan, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha.(han)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas