Begini Cara Membayar Pajak Dengan E-Filling
Teknologi tersebut untuk mempercepat para Wajib Pajak (WP) untuk membayarkan pajak
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) telah meluncurkan sistem E-Filling. Teknologi tersebut untuk mempercepat para Wajib Pajak (WP) untuk membayarkan pajak.
Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan II Ditjen Pajak Andri Ebenhard menjelaskan sebelum WP bisa mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) di E-Filling, WP harus ke kantor pajak terdekat. Dari kantor pajak, WP akan mendapatkan pin khusus untuk bisa mengisi dan membuka akun E-Filling.
"Sebelum WP mengisi SPT langkah pertama kali dengan masuk ke kantor pajak terdekat," ujar Andri Ebenhard, di kantor Ditjen Pajak, Selasa (25/2/2014).
Setelah mendapatkan pin, WP masuk ke situs Ditjen Pajak. Dari situs tersebut WP mengisi formulir biodata, agar akun E-Filling bisa digunakan.
"Caranya dengan memperoleh e filing dengan buka PIN, registrasi dan aktivasi," jelas Andri.
Andri menambahkan bagi WP yang berhalangan hadir ke kantor pajak, bisa menitipkan ke keluarga atau kerabat yang dipercaya agar bisa mendapatkan pin akun WP. Syaratnya WP yang berhalangan hadir menitipkan NPWP, KTP, dan surat kuasa.
"Syarat buka e filing datang ke kantor pajak terdekat bawa NPWP, KTP dan surat kuasa kalau nitip akan jadi sehari," ungkap Andri.