Pakai Teknologi E-Filling Supaya Wajib Pajak Patuh Bayar
Dengan menggunakan teknologi E-Filling, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ingin memantau agar semua wajib pajak
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan menggunakan teknologi E-Filling, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ingin memantau agar semua wajib pajak (WP) dengan detail. Dengan adanya E-Filling akan terlihat WP yang tidak membayar pajaknya tepat waktu.
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan dan Plt Kasubidt Humas Perpajakan Sanityas J Prawatyani menjelaskan teknologi E-Filling menggunakan 1770 S dan 1770 SS. Dengan dua teknologi itu WP yang berpenghasilan diatas dan dibawah Rp, 60 juta pertahun bisa terpantau.
"WP yang akan dilaporkan adalah penghasilan saja sudah dipotong kewajiban berapa," ujar Sanityas, di kantor Direktorat Jenderal Pajak Selasa (25/2/2014).
Sanityas menjelaskan penggunaan E-Filing WP bagi kategori S dan SS langkah pertama masuk situs pajak. Setelah di situs tersebut harus mendaftar di formulit E-Filling yang tersedia.
Sanityas menilai dengan E-Filling, WP cukup mengisi biodata dan identitas. Dengan begitu, WP tidak akan memberi alasan tak punya waktu dan tenaga untuk membayar ke kantor pajak.
"Dengan menggunakan E-Filling dapat mengehamat waktu dan uang," ungkap Sanityas.