APKASI Minta Menkumham Ikut Melawan Churcill Mining
Menurut Isran, Amir sudah cukup berpengalaman dalam menangani kasus pertikaian Pemda Kutai Timur dengan perusahaan tambang
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (APKASI) Isran Noor meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin untuk terus ikut menangani kasusnya melawan Churcill Mining Plc. Menurut Isran, Amir sudah cukup berpengalaman dalam menangani kasus pertikaian Pemda Kutai Timur dengan perusahaan tambang asal Amerika tersebut.
"Kita tidak ingin bapak Amir Syamsudin tersingkir dari tim hukum," ujar Isran, di gedung Indonesian Finance Center, Selasa (4/3/2014).
APKASI juga ingin mewaspadai pihak-pihak dalam negeri yang setuju untuk berdamai dengan Churcill Mining PLC. Pasalnya APKASI tak ingin mengganti rugi kepada Churcill Mining.
"Kami mewaspadai pihak yang ingin melakukan negosiasi damai yang diinginkan Churcill cs dengan membayar ganti rugi," ungkap Isran.
Isran menjelaskan jika upaya segelintir orang tersebut berhasil mendamaikan Pemda Kutai Timur dan Churcill, negara merasa dirugikan miliaran dolar AS.
"Akan hilang pula martabat bangsa Indonesia," jelas Isran.
Churcill merupakan perusahaan tambang mengeksplorasi batubara sejak tahun 2008 di daerah Kalimantan Timur. Perusahaan itu menggugat pemerintah lantaran menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyita aset miliknya tanpa kompensasi yang layak.
Penyitaan dilakukan pemerintah provinsi karena empat tempat eksplorasi Churcill berada di hutan produksi. Namun tidak ada izin Menteri Kehutanan untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan itu.
Awalnya Churcill menggugat 2 miliar dolar AS kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur. Namun seiring gugatan berlangsung, biaya ganti rugi yang dilayangkan Churcill turun menjadi 1,05 miliar dolar AS.