Diajak Damai, Apkasi Justru Gugat Churchill Mining Plc
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (Apkasi), Isran Noor mengaku pernah disambangi oleh Churchill Mining Plc
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (Apkasi), Isran Noor mengaku pernah disambangi oleh Churchill Mining Plc. Namun pihak Apkasi menolak berdamai.
"Saya didatangi oknum-oknum, yang isyaratnya minta damai," ujar Isran, di gedung Indonesian Finance Center, Selasa (4/3/2014)
Pihak Apkasi justru menggugat Churchill Mining Plc. Gugatan yang dilayangkan Apkasi adalah pemalsuan dokumen yang telah dilakukan oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Saya nggak mau damai," ungkap Isran.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com Churchill Mining merupakan perusahaan tambang ini mengeksplorasi batubara sejak 2008 di daerah Kalimantan Timur. Perusahaan itu menggugat pemerintah lantaran menyebut Pemerintah provinsi Kalimantan Timur menyita aset miliknya tanpa kompensasi yang layak.
Penyitaan dilakukan pemerintah provinsi karena empat tempat eksplorasi Churchill Mining berada di hutan produksi. Namun tidak ada izin Menteri Kehutanan untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan itu.
Awalnya Churchill Mining menggugat 2 miliar dolar AS kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur. Namun seiring gugatan berlangsung, biaya ganti rugi yang dilayangkan Churchill Mining turun menjadi 1,05 miliar dolar AS.