Mulai 1 April, Penumpang KA Ekonomi Dapat Subsidi Tarif
Terhitung mulai 1 April 2014, penumpang Kereta Api (KA) kelas ekonomi jarak jauh dan sedang akan memperoleh subsidi tarif
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai 1 April 2014, penumpang Kereta Api (KA) kelas ekonomi jarak jauh dan sedang akan memperoleh subsidi tarif. Tidak seperti sekarang masih membayar tarif dengan harga normal tiket ekonomi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, mengemukakan subsidi ini diberlakukan menyusul diberlakukannya tarif subsidi melalui Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public service Obligation/PSO).
“Untuk penumpang kereta komuter sudah menggunakan tarif subsidi sejak bulan Januari 2014,” kata Hermanto seperti dilansir Tribunnews dari laman khusus Setkab, Senin (3/3/2014).
Hermanto menjelaskan, pemberlakuan tarif subsidi penumpang kereta kelas ekonomi jarak jauh dan menengah baru bisa dilaksanakan bulan April 2014, karena kontraknya baru ditandatangani hari ini.
“Keterlambatan penandatanganan kontrak PSO, karena belum adanya Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub definitif, sehingga belum ada pejabat yang menandatanganinya,” ungkapnya.
Untuk PSO tahun 2015, ia berharap bisa ditandatangani pada akhir Desember 2014, sehingga subsidi tarif penumpang kereta kelas ekonomi jarak jauh dan regional bisa berlaku mulai 1 Januari 2015. "Untuk PSO tahun depan kami berharap bisa berlaku di bulan Januari," harap Hermanto.
Rp 1,2 Triliun
Dirut PT KAI Ignasius Jonan mengungkapkan, pada tahun tahun 2011 jumlah PSO sebesar Rp 535 miliar, tahun 2012 sebesar Rp 670 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 704 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 1,224 triliun.
“Jumlah PSO terus meningkat karena jumlah penumpang kereta api kelas ekonomi yang juga meningkat,” kata Johan.
Menurut Jonan, PSO tarif kereta kelas ekonomi jarak jauh dan menengah berlaku mulai bulan April 2014, tidak berlaku mundur sehingga pengguna jasa yang sudah menggunakannya ataupun yang sudah memesan tiket pada periode tersebut, tidak ada pengembalian dana (refund). " Untuk penumpang kereta komuter memang dalam kontraknya berlaku mulai bulan Januari," jelas Jonan.
Kereta Yang Disubsidi
Melalui kontrak PSO itu, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menugaskan PT KAI untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik tahun anggaran 2014 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 1389 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penugasan kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2014.
Penugasan Pemerintah tersebut dimulai sejak 1 Januari 2014 dan berakhir 31 Desember 2014 berdasarkan Anggaran Pemerintah Tahun 2014 sebesar Rp 1, 22 triliun.
Pelaksanaan penugasan ini dituangkan dalam kontrak meliputi:
1) Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh dengan 11 Lintas pelayanan dan 22 frekuensi per hari dan jumlah tempat duduk 1 tahun 4.895.550 tempat duduk;