BI Himbau Masyarakat Hati-hati Pakai Uang Virtual
Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini semakin banyak masyarakat yang ingin tahu dan bertransaksi menggunakan mata uang virtual bitcoin. Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran di Indonesia meminta masyarakat tetap berhati-hati.
"Saya belum bisa menyampaikan komentar tentang itu. Karena sebetulnya statemen kita, bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dan kita minta masyarakat untuk berhati-hati bila ingin memahami bitcoin," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo di kantornya, Jumat (21/3/2014).
Agus mengaku dirinya belum memperoleh laporan terperinci mengenai penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Tanah Air. Namun demikian, ia memandang bitcoin memiliki risiko yang harus dipahami masyarakat.
"Itu mengandung risiko yang perlu diketahui oleh masyarakat. Saya akan minta Pak Ronald (Deputi Gubernur BI Ronald Waas) menjelaskan, karena saya belum mendapat laporan tentang itu," ujar Agus.
Beberapa waktu lalu, BI mengeluarkan keterangan resmi yang menjelaskan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs dalam keterangan resmi.
Namun demikian, pihak operator bitcoin di Indonesia mengatakan pernyataan BI tersebut bukan berarti bitcoin dilarang peredarannya di Indonesia. "Kami ingin meluruskan saja, BI hanya menganggap bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Statement BI tidak melarang peredaran bitcoin," kata CEO Bitcoin Indonesia Oscar Dharmawan.