Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wamenkeu dan Dirut BEI Tidak Tahu soal 10.000 Dolar Singapura

PPATK meminta OJK untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10.000 dolar Singapura di Indonesia.

Editor: Sanusi
zoom-in Wamenkeu dan Dirut BEI Tidak Tahu soal 10.000 Dolar Singapura
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan uang 10.000 dolar Singapura di Indonesia.

Namun beberapa pejabat Indonesia mengaku belum pernah melihat atau mengetahu adanya uang Singapura yang mempunyai nilai nominal 10.000 dolar AS.

Seperti Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito, ia mengaku belum pernah melihat uang dolar Singapura dengan pecahan sebesar itu, yakni setara Rp 97 juta.

"Saya belum pernah lihat uang 10.000 dolar Singapura. Banyak sekali itu. Memiliki juga belum pernah," kata Ito di Jakarta, Sabtu (22/3/2014).

Lebih lanjut, Ito mengaku sepengetahuannya selama ini dan yang pernah dimilikinya, pecahan tertinggi mata uang Singapura tersebut adalah pecahan 100 dolar Singapura. Ia pun mengatakan hanya memiliki uang dollar Singapura dengan pecahan yang lazim digunakan.

"Saya punya pecahan 2 dolar Singapura, 5 dolar Singapura. Paling tinggi 50 dan 100 dolar Singapura. Saya belum pernah lihat dan mendengar uang pecahan itu. Kalau 1 dolar Singapura kan buat beli es puter di Orchard ya," guraunya.

Adapun Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang PS Brodjonegoro pada kesempatan yang sama pun mengatakan belum pernah melihat uang dengan sebesar itu. Ia pun tidak terlalu mempedulikan bila ada orang yang membawa uang tunai 10.000 dolar Singapura.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak mengerti. Saya tidak pernah melihat barangnya. Tapi yang pasti, intinya transaksi tunai jangan terlalu besar," ujarnya.

Seperti diberitakan, Ketua PPATK M Yusuf berpendapat pengaturan kembali bawaan uang tunai melintasi batas negara (cross border cash carrying atau CBCC) dalam rupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden akan memberikan kewenangan bagi petugas bea cukai melakukan tindak fisik, termasuk menggeledah orang yang dicurigai PPATK. Asumsinya, kata Yusuf, uang tunai dengan nilai sebesar itu rawan dipakai untuk transaksi suap.

Ia pun mengatakan PPATK sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran yang melarang pencairan dalam satu waktu nominal setara minimal 10.000 dolar Singapura di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas