Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan 'Picture Warning' pada Bungkus Rokok Bakal Rugikan Produsen

Rencana pemerintah menerapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok serta perubahan teks dinilai merugikan produsen rokok

Penulis: Sanusi
zoom-in Kebijakan 'Picture Warning' pada Bungkus Rokok Bakal Rugikan Produsen
http://suryotomo.files.wordpress.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok dengan gambar serta perubahan teks dinilai akan menguras kas para produsen rokok.

Hal tersebut termaktub pada Pasal 14 dan Pasal 15 dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Enny Ratnaningtyas, Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin),  mengakui metode tersebut (picture warning) akan menguras kas para produsen rokok. “Yang dikhawatirkan adalah produsen rokok kecil yang terbebani biaya produksi bungkus rokok baru,” ujarnya, Senin (24/3/2014).

Enny menuturkan, pemasangan foto organ tubuh yang rusak akibat rokok perlu persiapan yang benar-benar matang dari indutsri rokok Indonesia. Padahal rencananya peraturan ini akan diberlakukan Juni 2014. Enny menambahkan, desain dan jenis gambar yang harus dimuat masih belum diputuskan. “Sempat ada wacana gambarnya harus bersifat edukatif dan tidak menyeramkan,” katanya.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, berpendapat dengan ruang packaging yang hampir semua tertutup oleh penerapan peringatan kesehatan bergambar (graphic health warning), diduga ada upaya untuk membebani biaya produksi industri rokok melalui ketentuan ini.

“Ada upaya pemerintah (Kemenkes) untuk menutup kesempatan industri rokok sebagai industri legal mensosialisasikan dan mengekspresikan produk yang dilindungi Undang-Undang ini,” tegasnya.

Salamuddin menjelaskan model peringatan bergambar mestinya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dengan gambar yang tidak bersifat verbal, tidak mensimplifikasi dan menggeneralisasi sebab-sebab munculnya penyakit seolah akibat asap rokok.
Adopsi gambar-gambar yang akan ditempelkan pun jika mengacu pada gambar-gambar dari luar negeri akan melanggar etika scientific.

Berita Rekomendasi

“Ini tidak sosiologis dan faktual karena gambar-gambar “korban” akibat tembakau bukan gambar “korban” konsumen rokok yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia,” jelasnya.

Di dalam Pasal 15 Ayat 1 PP 109 Tahun 2012 yang menyatakan “Setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20 persen dari jumlah setiap varian Produk Tembakaunya”.

Menanggapi ketentuan itu, Salamuddin menilai pengaturan satu merk rokok dengan lima varian gambar yang diganti secara periodik akan menyulitkan teknis pencetakan serta menambah biaya, sekaligus menimbulkan keraguan keaslian rokok bagi konsumennya.

Terdapat ambigu dalam penerapan peringatan kesehatan bergambar (graphic health warning) antara level pabrikan besar dan kecil, dimana pabrikan kecil mendapatkan previlage dalam penerapan peringatan kesehatan bergambar. Sehingga prinsip kesehatan tidak terlampaui karena terdapat diskriminasi perlakuan.

“Dengan kondisi ini, PP 109 Tahun 2012 sebetulnya tidak mengatur kesehatan, melainkan mengatur perdagangan tembakau,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas