Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Century Sudah Bermasalah Setelah Dua Bulan Merger

kondisi tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Bank Indonesia

zoom-in Bank Century Sudah Bermasalah Setelah Dua Bulan Merger
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SIDANG BUDI MULYA - Presenter Nadia Mulya (kiri) mendampingi ayahnya setelah menjalani sidang kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/3). JPU meminta hakim menolak eksepsi terdakwa Budi Mulia dan kuasa hukum karena isi nota keberatan atau ekksepsi sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Century yang merupakan hasil merger dari tiga bank, yakni Bank CIC, Bank Danpac dan Bank Pikko sudah bermasalah sejak dua bulan setelah merger tersebut dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia Rusli Simanjuntak saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/4/2014).

"Dalam kondisi normal, sebuah bank yang baru beroperasi dua bulan mestinya tidak ada masalah," kata Rusli.

Lebih lanjut menurut Rusli, kondisi tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Bank Indonesia yang dilihat dari surat berharga dan kualitas aktiva bank yang juga ditambah dengan permasalahan sebelum merger. Bank Indonesia pun akhirnya sempat memanggil para pengurus Bank Century untuk membahas hal ini.

Sementara itu, mantan Direktur Treasury Bank Century Joko Hertanto juga menyebutkan sejumlah permasalahan bank yang beroperasi sejak 1 Januari 2005 tersebut. Permasalahan itu, kata Joko berkaitan dengan surat-surat berharga yang tidak memiliki nilai di pasaran, juga giro wajib minimum yang tidak mencukupi.

"Waktu tahun 2005, kita merger. Kemudian permasalahan timbul. Setelah itu, tahun 2006 sampai 2007 berlanjut terus permasalahan (SSB, GWM)," kata Joko.

Atas permasalahan tersebut, pada tahun 2008 Bank Century akhirnya mengajukan repo aset dan bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia. Joko kemudian menyebut, Century mengajukan repo aset yang nilainya sekitar Rp 100 miliar lebih. Pengajuan tersebut pun telah disetujui.

Berita Rekomendasi

Dia juga mengatakan bahwa manajemen Century pernah mengadakan rapat dengan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjriah. "Jalan keluarnya, bahwa akan ada ketentuan pertegas aset yang lancar," imbuh Joko.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi didakwa secara bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono melakukan tindak pidana korupsi dana pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Sejumlah petinggi Bank Indonesia pun ikut terseret dalam kasus ini, yaitu Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, serta Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7, dan petinggi Bank century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Budi juga didakwa secara bersama-sama juga melakukan tindak pidana korupsi dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejumlah Deputi Gubernur Bank Indonesia yang disebut jaksa terlibat dalam kasus tersebut yaitu Deputi Gubernur Bidang 3 Hartadi A Sarwono, Deputi Gubernur Bidang 5 Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur Bidang 8 Ardhayadi M, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.

Atas dakwaan tersebut, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Budi juga disebut melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.


Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas