Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sky Aviation Minta Perpanjangan Waktu untuk Tidak Beroperasi

Maskapai Sky Aviation dipastikan belum akan beroperasi dalam waktu dekat.

Penulis: Sanusi
zoom-in Sky Aviation Minta Perpanjangan Waktu untuk Tidak Beroperasi
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pesawat Sukhoi Superjet 100 yang dibeli maskapai Sky Aviation tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Sky Aviation dipastikan belum akan beroperasi dalam waktu dekat. Pasalnya, manajemen belum juga mendapatkan kepastian investor baru yang akan membiayai seluruh operasional maskapai tersebut.

Padahal, sebelumnya manajemen telah mengajukan permohonan kepada regulator (Kementerian Perhubungan) bahwa penghentian operasi layanan Sky Aviation, maksimal hanya sampai Senin (31/3/2014).

"Saya dengar kabar, masa tidak beroperasinya layanan Sky Aviation akan diperpanjang," kata Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin, kemarin.

Menurutnya, upaya masuknya investor baru ke dalam manajemen maskapai bukanlah proses mudah. "Ini kan butuh waktu yang cukup panjang. Kami juga mengharapkan mereka betul-betul serius untuk tetap beroperasi," tutur Tengku.

Tengku mengatakan, Sky sudah mengajukan perpanjangan waktu untuk berhenti operasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemennhub. "Karena masih dalam proses dengan investor baru, jadi kita harapkan medio April ini Sky sudah bisa beroperasi kembali."

Sayangnya, saat dikonfirmasi kepada manajemen Sky Aviation layanan pesan singkat maupun panggilan telepon dari Tribunnews.com tidak berbalas.

Diketahui, maskapai Sky Aviation menghentikan layanan penerbangannya hingga akhir Maret 2014 karena kesulitan keuangan. Investor lama Sky Aviation tidak memiliki kekuatan finansial lagi untuk mendukung maskapai melakukan pengembangan.

BERITA REKOMENDASI

Kasubdit Angkutan Udara Niaga Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Hemi Pamurahardjo mengatakan, manajemen Sky Aviation awalnya memang mengajukan permohonan stop operasi sejak tanggal 17 Maret hingga Senin (31/3) kemarin.

"Berdasarkan aturan, kita mengizinkan stop operasi tersebut total selama 30 hari sejak tanggal penghentian operasi, yakni 17 Maret. Namun, jika setelah tanggal 12 April tetap tidak beroperasi dan tidak ada perpanjangan dari Dirjen, maka izin-izin rute bisa dicabut," kata Hemi.

Namun demikian, jika maskapai Sky mengajukan pertambahan waktu dan disetujui oleh regulator, maka bisa diperpanjang 30 hari lagi. "Untuk masa berlaku Surat Izin Usaha Angkutan Udara-nya akan mati dengan sendirinya pada 16 Maret 2015," tutur Hemi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas