Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Larang Penerbit Uang Elektronik Pungut Biaya Penutupan

salah satu yang diatur BI adalah mengenai nilai minimum yang harus ditinggalkan pemegang uang elektronik.

Editor: Sugiyarto
zoom-in BI Larang Penerbit Uang Elektronik Pungut Biaya Penutupan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Karyawan Telkomsel, Indosat, dan XL mencoba layanan pengiriman uang elektronik lintas operator saat peluncuran di Bank Indonesia, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menyempuranakan regulasi mengenai uang elektronik, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, menjelaskan, salah satu yang diatur Bank Indonesia adalah mengenai nilai minimum yang harus ditinggalkan pemegang uang elektronik.

“Penerbit dilarang menetapkan persyaratan lain, menahan uang secara sepihak, mengenakan biaya pengakhiran. Karena uang elektronik seperti uang, harus bisa diambil seluruhnya,” terang Rosmaya, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Rosmaya menuturkan, uang elektronik berbeda dari tabungan. Pada umumnya, nasabah tabungan harus menyisakan saldo untuk mengakhiri atau menutup rekening.

Dia memastikan, penerbit uang elektronik dilarang memungut biaya dari pengakhiran jasa uang elektronik.

Selain itu, penerbit uang elektronik juga tidak diperbolehkan menjalin kerjasama eksklusif dengan fasilitas umum. Misalnya uang elektronik yang digunakan di SPBU harus bisa dari bermacam-macam penerbit.

“SPBU harus membuka ke semua penerbit, begitu juga toll, dan (nanti) MRT,” sebut Rosmaya.

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, BI masih memberi kesempatan kepada penerbit untuk memungut biaya. Hal tersebut bertujuan agar bisnis uang elektronik lebih bergairah, dan muncul persaingan sehat.

Rosmaya mengakui, sejak dikeluarkan 2009, penggunaan uang elektronik masih harus didorong.

"Penyelenggara kurang tertarik karena tidak memberikan keuntungan. Mereka hanya memungut biaya dari proses reedem kartu saja," jelasnya.

Penerbit uang elektronik juga diperbolehkan mengenakan biaya penerbitan pertama maupun penggantian kehilangan kartu.

"Ada juga biaya administrasi untuk rekening dormant (tidak terpakai selama bertahun-tahun), biaya layanan dan fasilitas, biaya pengisian ualng, biaya tarik tunai jika antar bank," papar Rosmaya.


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas