Tarif Listrik Naik, Harga-harga Bakal Menyusul
Kalangan usaha di Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan kenaikan tarif tegangan listrik tinggi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Kalangan usaha di Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan kenaikan tarif tegangan listrik tinggi (TTL) per 1 Mei akan memicu kenaikan harga barang hingga penyesuaian tarif sektor jasa.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulsel Amirullah Abbas, Senin (21/4/2015), mengatakan, kenaikan akan memberi dampak signifikan ke beberapa sektor.
Mulai mal, perhotelan, dan beragam jenis industri seperti pengolahan perikanan, makanan, minuman, dan lainnya. “Jadi otomatis akan menyesuaikan harga baru yang lebih tinggi. Kenaikan TDL akan membuat siklus harga lebih tinggi dari sebelumnya,” katanya.
Ia berharap kebijakan itu masih bisa dipertimbangkan. Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, menjelaskan, kenaikan tarif listrik akan menggerek biaya produksi.
Imbasnya pada harga. Untuk perhotelan misalnya dengan menaikkan tarif kamar maupun pelayanan. “Setiap pemerintah memberlakukan kebijakan baru dipastikan akan muncul perubahan pula sebab dunia usaha juga terus bergerak,” jelasnya.
Menurutnya, jika pengusaha tidak menyesuaikan maka akan mempengaruhi kelangsungan jalannya usaha. Untuk itu, penyesuaian tarif listrik nantinya dinilai sangat memberatkan.
“Dampak nyata kenaikan TDL akan langsung berimbas ke konsumen,” ujarnya. Sebelumnya, CEO Bosowa Corporindo, Erwin Aksa, menilai kenaikan listrik akan menjadi beban biaya produksi untuk industri tertentu. Namun, ia berharap pemerintah memberikan intensif bagi daerah dengan distribusi pembangkit yang bagus seperti Sulsel.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 9 Tahun 2014 menetapkan kenaikan TTL pada 1 Mei 2014. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Satya Zulfanitra, di Jakarta, belum lama ini, mengatakan, kenaikan TTL akan diterapkan bagi industri skala besar bertegangan menengah dan tinggi.
Sedangkan, penyesuaian tarif akan dikenakan kepada empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013 lalu. (cha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.