Kemenpera Bebaskan Pengembang Tentukan Harga Rumah Bersubsidi
Menpera Djan Faridz meminta para pengembang untuk dapat menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan Kemenpera
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meminta para pengembang untuk dapat menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Para pengembang juga diminta untuk lebih banyak membangun rumah susun daripada rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.
“Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujar Djan Faridz, dalam keterangannya (30/4/2014).
Djan Faridz mengungkapkan, untuk biaya PPN 10 persen khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen.
Asalkan jangka waktu kreditnya diperpanjang antara 15 sampai 20 tahun. Yang penting stok rumah yang sudah ada bisa terserap dan konsumen yang butuh rumah bisa segera memilikinya.
Lebih lanjut, Menpera Djan Faridz menjelaskan, untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihak Kemenpera mengijinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah tapak melainkan rumah susun.
Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp 55 juta. Meski marjinnya ga terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan terbatas.
“Selama ini pengembang mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan. Untuk itu, pembangunan Rusun merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat,” jelas Djan Faridz.