Dirjen Pajak Setuju Pajak Rumah Murah Dihapus
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setuju untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setuju untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah murah.
Sebelumnya, aturan tersebut diminta oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Jenderal (Dirjen) pajak Fuad Rachmani mengatakan, pihaknya telah membahas penghapusan PPN rumah murah ini dengan Kementerian PU.
Hasilnya, baik DJP maupun Kementerian PU akan mengakomodir dan memberikan peluang bagi developer rumah murah dan rumah susun.
Namun, Fuad bilang, pihaknya tidak akan menghapus PPN untuk semua jenis rumah murah. Ada beberapa rumah dengan harga tertentu yang PPN-nya tetap, dan yang lain dihapus.
“Minimal untuk rumah tipe 36, yang dibawah itu tidak ada penghapusan,” kata Fuad, Rabu (30/4) di Jakarta.
Namun demikian, kata Fuad, penghapusan PPN itu juga akan tergantung lokasi rumah murah tersebut.
Sebab, rencananya dalam aturan yang akan berbentu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga mengatur lokasi pembangunan rumah murah yang akan mendapat relaksasi.
Nantinya, bakal ada sembilan zona lokasi pembangunan rumah murah yang akan ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya pihak Kementerian PU mengusulkan hanya empat zona saja. Penambahan jumlah zona itu supaya harga rumah disesuaikan dengan daerahnya.
Fuad mencontohkan, batas penghapusan rumah murah di Jakarta tentu berbeda dengan Sumatera, karena harganya lebih mahal.
“Untuk pembebasan PPN rumah murah di jakarta tentu untuk harganya lebih tinggi dari daerah lain,” katanya.
Kalau tidak diatur demikian, dihawatirkan para developer menolak membangun rumah murah di kota besar.
Ketika ditanya, kapan PMK ini akan dikeluarkan pemerintah, Fuad hanya mengatakan, beleid itu tengah diproses di Kementerian Keuangan.