Pemda Diminta Tetapkan Area Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemda juga bisa membantu PNS dengan membeli tanah yang diperuntukkan untuk lokasi perumahan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta Pemerintah daerah untuk dapat menetapkan area perumahan yang pasti untuk lokasi pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayahnya masing-masing.
Adanya area perumahan atau yang lebih dikenal dengan sebutan area kuning dalam tata ruang yang dimiliki Pemda akan mampu meminimalisir spekulan tanah yang sehingga harga tanah untuk perumahan dapat terkontrol dengan baik.
“Kami berharap Pemda dapat memiliki tata ruang yang baik dengan menetapkan area kuning untuk perumahan bagi MBR. Dengan demikian, pemanfaatan lahan untuk perumahan bisa diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Asisten Deputi Pengembangan Kerjasama dan Kemitraan Deputi Perumahan Formal Kemenpera Bernaldy, Rabu (28/5/2014).
Menurut Bernaldy, beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh Pemda dalam program pembangunan perumahan bagi masyarakatnya adalah masalah tanah dan Perda yang mengatur tentang perumahan. Oleh karena itu, Pemda harus dapat menetapkan area mana saja yang memang khusus diperuntukkan untuk lokasi perumahan khususnya rumah untuk MBR.
Penetapan area kuning untuk perumahan oleh Pemda, setidaknya dapat mengurangi adanya spekulan tanah yang sering mengambil keuntungan dengan menaikkan harga tanah seenaknya. Selain itu, dengan area kuning yang pasti, para pengembang serta masyarakat juga bisa segera memastikan pengurusan izin untuk pembangunan perumahan dengan mudah.
Bernaldy menjelaskan selama ini masih banyak MBR seperti PNS serta buruh tenaga kerja yang membutuhkan rumah murah agar mereka bisa tinggal di rumah yang layak huni. Pemda juga bisa membantu PNS dengan membeli tanah yang diperuntukkan untuk lokasi perumahan para abdi negara tersebut.
"Kami juga berharap Pemda bisa membebaskan pajak untuk rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah sehingga lebih banyak masyarakat yang memiliki rumah dengan harga terjangkau,” ungkap Bernaldy.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Sosialisasi, Asisten Deputi Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Deputi Bidang Pembiayaan Andri Yusandra mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Kemenpera potensi pasar perumahan khususnya yang dapat memanfaatkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Provinsi Sulawesi Utara masih cukup besar.
Harga rumah maksimal yang ditetapkan oleh Kemenpera untuk Rumah Sederhana di Provinsi Sulawesi Utara adalah Rp 125 juta di luar PPN. Kemenpera berharap pemerintah kota setempat bisa mendorong masyarakat untuk dapat memanfaatkan KPR FLPP agar dapat memiliki rumah dengan harga yang terjangkau dan cicilan tetap dan bunga fixed 7,2 persen selama masa tenor.
“Adanya patokan harga rumah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembang di wilayah tersebut untuk membangun lebih banyak rumah sederhana untuk MBR," ujar Andri.
Hingga saat ini setidaknya tercatat penyalurkan dana bantuan KPR FLPP untuk 3.796 unit rumah senilai Rp 153 M mulai tahun 2010 hingga 2014 di Provinsi Sulawesi Utara.