Walau Dilarang, Impor Pakaian Bekas masih Marak
Baju-baju bekas malah diekspor ke sini. Di sini baju bekas menjadi komoditas.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono mengatakan, banyak kapal non-nelayan yang berseliweran di perbatasan Malaysia dan Singapura.
Ternyata mereka mengangkut baju-baju bekas, laptop, hingga alumunium nitrat, bahan baku pembuatan bom ikan.
"Baju-baju bekas malah diekspor ke sini. Di sini baju bekas menjadi komoditas. Di pesisir Sumatera itu gudang bea cukai isinya baju bekas semua," ungkap Agung kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Agung menuturkan, sebetulnya baju bekas tersebut termasuk barang yang dilarang dan terbatas (latas). Sehingga, penanganannya tidak bisa dilelang, dan harus dimusnahkan. Kenyataannya, praktik importasi baju bekas terus berlanjut karena didukung oleh Pemerintah Daerah.
"Jadi mereka (importir) menganggap ini pekerjaan. Dia menganggap legal, karena didukung pemerintah (daerah)," ujar Agung.
Meski tidak menyebut angka pasti impor baju bekas, Agung memperkirakan jumlahnya sangat besar. Pasalnya, ribuan pelabuhan kecil belum maksimal diawasi pemerintah. Ditjen Bea Cukai pun terus melakukan koordinasi dengan pihak TNI dan Polri.