Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Usulkan Tender untuk Cegah Monopoli Bancassurance

Dia melanjutkan bahwa kebijakan itu merupakan cara mencegah adanya monopoli satu perusahaan dalam menyalurkan produk.

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPPU Usulkan Tender untuk Cegah Monopoli Bancassurance
NET
Logo KPPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan cara tender untuk mencegah praktik monopoli perbankan dalam penyaluran produk asuransi melalui bank atau yang dikenal dengan bancaasurance.

KPPU menyatakan bahwa harus ada tender tiga perusahaan sebelum melakukan pemilihan untuk penyaluran polis secara ekslusif atau yang dikenal dengan exclusive dealing.

"Harus ada tender tiga perusahaan sebelum menjadi exclusive dealing, jadi mereka harus ikut tender sebelum menjadi mitra serius perbankan," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan, di jakarta, Kamis (12/6/2014).

Dia melanjutkan bahwa kebijakan itu merupakan cara mencegah adanya monopoli satu perusahaan dalam menyalurkan produk. Alhasil, memberi kesempatan sama bagi setiap perusahaan asuransi untuk menyalurkan produknya ke berbagai bank.

Dengan cara itu, membuat adanya transparansi ketika menjadi exclusive dealing. Jadi, tidak hanya diisi perusahaan jasa keuangan yang mempunyai bisnis asuransi ataupun asuransi lainnya yang memiliki mekanisme upfront fee terhadap beberapa bank.

"Ini untuk mencegah monopoli, karena ekslusifitas ini bisa menimbulkan efek negatif terhadap konsumen," katanya.

Tidak hanya dengan cara tersebut, pengaruh pasar juga sedang dilihat. Menurut KPPU, pengaruh dominasi market share akan menjadi pertimbangan untuk mengawasi praktek monopoli bancassurance.

Berita Rekomendasi

"Kita akan lihat lagi, sebagai contoh jika melebihi 70 persen dari market bancassurance maka bank yang menyalurkan produk tersebut bisa dianggap melanggar aturan monopoli," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas