KPPU Usulkan Tender untuk Cegah Monopoli Bancassurance
Dia melanjutkan bahwa kebijakan itu merupakan cara mencegah adanya monopoli satu perusahaan dalam menyalurkan produk.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan cara tender untuk mencegah praktik monopoli perbankan dalam penyaluran produk asuransi melalui bank atau yang dikenal dengan bancaasurance.
KPPU menyatakan bahwa harus ada tender tiga perusahaan sebelum melakukan pemilihan untuk penyaluran polis secara ekslusif atau yang dikenal dengan exclusive dealing.
"Harus ada tender tiga perusahaan sebelum menjadi exclusive dealing, jadi mereka harus ikut tender sebelum menjadi mitra serius perbankan," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan, di jakarta, Kamis (12/6/2014).
Dia melanjutkan bahwa kebijakan itu merupakan cara mencegah adanya monopoli satu perusahaan dalam menyalurkan produk. Alhasil, memberi kesempatan sama bagi setiap perusahaan asuransi untuk menyalurkan produknya ke berbagai bank.
Dengan cara itu, membuat adanya transparansi ketika menjadi exclusive dealing. Jadi, tidak hanya diisi perusahaan jasa keuangan yang mempunyai bisnis asuransi ataupun asuransi lainnya yang memiliki mekanisme upfront fee terhadap beberapa bank.
"Ini untuk mencegah monopoli, karena ekslusifitas ini bisa menimbulkan efek negatif terhadap konsumen," katanya.
Tidak hanya dengan cara tersebut, pengaruh pasar juga sedang dilihat. Menurut KPPU, pengaruh dominasi market share akan menjadi pertimbangan untuk mengawasi praktek monopoli bancassurance.
"Kita akan lihat lagi, sebagai contoh jika melebihi 70 persen dari market bancassurance maka bank yang menyalurkan produk tersebut bisa dianggap melanggar aturan monopoli," katanya.