Menkeu Tak Punya Kuasa Periksa Penyelundup Minyak Pertamina
Chatib memaparkan bahwa sang nahkoda tak tahu apakah Pertamina atau pihak lain yang menyewa kapal Jelita Bangsa pada saat itu.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan pemerintah tidak punya hak untuk memeriksa pemilik, nahkoda dan kapal Jelita Bangsa. Karena menurut Chatib hal tersebut adalah kuasa dari pihak Bea Cukai.
"Itu di luar wewenang kita sekarang sedang diperiksa Bea Cukai," ujar Chatib di rapat kerja dengan komisi XI, Senin (16/6/2014).
Menurut Chatib, pihak pemerintah belum tahu apakah pemilik kapal sengaja membawa minyak milik perusahaan lain selain Pertamina atau tidak. Karena Chatib menilai potensi ketidaksengajaan membawa minyak milik pihak lain juga terbuka.
"Karena kan kita tidak tahu persis, pemilik kapal itu tahu atau gak, siapa tahu dia hanya bawa saja," ungkap Chatib.
Chatib memaparkan bahwa sang nahkoda tak tahu apakah Pertamina atau pihak lain yang menyewa kapal Jelita Bangsa pada saat itu.
"Bisa juga terjadi, tapi kan dia (nahkoda) nggak perlu tahu siapa yang nyewa," papar Chatib.
Sebelumnya diketahui kapal Jelita Bangsa mengangkut minyak mentah dari Pertamina sebesar 60 ribu metrik ton atau senilai seharga Rp 488 miliar. Minyak mentah diambil dari Kepulauan Riau, dari lapangan yang digali oleh Chevron.
Minyak mentah itu rencananya akan dibawa ke Balongan untuk diolah. Namun dalam perjalanan dari Kepri ke Batam, kapal tersebut berubah haluan ke Malaysia. Pada akhirnya nahkoda kapal tersebut ditangkap oleh Bea Cukai karena tidak membawa dokumen dan merubah arah haluan sesuai tujuan tanpa izin.