Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gubernur Sulsel: Kenaikan Harga Sembako Tak Boleh Lebih dari 5 Persen

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo memberikan batas toleransi kenaikan harga bagi para pedagang di momentum Ramadan dan Idul Fitri nanti.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gubernur Sulsel: Kenaikan Harga Sembako Tak Boleh Lebih dari 5 Persen
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo memberikan batas toleransi kenaikan harga bagi para pedagang di momentum Ramadan dan Idul Fitri nanti.

Menurutnya batas toleransi kenaikan harga yang bisa diambil pedagang tidak boleh di atas 5 persen dari harga yang ada saat ini.

Syahrul pun mulai menginstruksikan para bupati dan wali kota serta instansi terkait untuk langsung turun tangan jika didapati di lapangan ada produsen apalagi pedagang yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut hanya demi menarik keuntungan berlebih.

Ia mengatakan sejauh ini laporan seluruh distributor dan agen terkait kondisi stok seluruh bahan pokok masih bisa memenuhi kebutuhan hingga Idul Fitri sehingga tidak ada alasan untuk melakukan permainan harga.

Demi memastikan seluruh kesiapan cukup, Syahrul mengumpulkan para agen distributor dan produsen dalam rapat koordinasi tahunan kesiapan bahan pokok jelang Ramadan dan Idul Fitri kemarin sebelum bertolak ke Malaysia.

Kegiatan yang digelar di Baruga Sangiseri, tersebut dihadiri puluhan peserta dari anggota Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), perwakilan Bank Indonesia, jajaran Bupati atau Disperindag Kabupaten Kota se-Sulsel, Distributor berbagai bahan pokok, BUMN, BUMD, Asosiasi bisnis serta bankir.

BERITA TERKAIT

Syahrul menilai pentingnya rapat koordinasi adalah penyamaan pandangan dan transparansi terhadap kondisi ketahanan bahan baku yang akan beredar di masyarakat.

Disamping itu Gubernur dua periode ini telah memberikan instruksi kepada para bupati maupun wali kota untuk menyiapkan dana tambahan atau konsijensi kepada DPRD.

Fungsi dana konsijensi tersebut adalah menutupi kebutuhan pendanaan dalam memenuhi kebutuhan harga tertentu terhadap bahan pokok yang nilainya tinggi.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas