Prudential Tunda Pemisahan Unit Syariah
RUU Perasuransian tersebut sejatinya diharapkan bisa selesai dibahas dan disahkan pada 2013 lalu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pencapaian kinerja keuangan yang terus bertumbuh tidak lantas membuat PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia buru-buru melakukan spin off atau melepaskan unit usaha syariahnya. Presiden Direktur Prudential Indonesia, William Kuan mengatakan unit syariah perseroannya memang tumbuh cukup baik, namun untuk melakukan spin off masih perlu menanti kejelasan peraturan di Indonesia.
"Mengenai spin off kami masih menunggu hasil dari RUU nomor 2 tentang Perasuransian. Kalau memang undang-undang tersebut sudah diajalankan maka kami akan mematuhi apapun itu hasilnya,"ujar William.
Dalam Rancangan Undang-Undang No 2 tentang Perasuransian pasal 67 disebutkan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang telah memiliki unit syariah pada saat ditetapkannya undang-undang tersebut wajib mengembalikan izin unit syariahnya paling lama tiga tahun sejak undang-undang ditetapkan.
RUU Perasuransian tersebut sejatinya diharapkan bisa selesai dibahas dan disahkan pada 2013 lalu. Namun hingga kini masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Industri perasuransian tanah air pun berharap anggota DPR periode 2014-2019 mendatang bisa menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. (Febrina Ratna Iskana)