Impor Bikin Harga Gula Anjlok, Petani Gugat Mendag ke PTUN dan MA
Sejumlah petani tebu menggugat Menteri Perdagangan karena dianggap membuat kebijakan harga gula yang merugikan petani
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah petani tebu menggugat Menteri Perdagangan karena dianggap membuat kebijakan harga gula yang merugikan petani. Para petani tebu berasal dari Kabupaten kudus dan Pati Jawa Tengah yang mengajukan gugatan adalah M Nur Khabsyin, Djamiun, Kusmanto, Budi Utomo, Sojo Sulkhan, Rukani, Supeno, Hardi, Ahmad Aniq dan Ahmad Najib.
Mereka mengajukan dua gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) (No. 122/G/PTUN/JKT) tanggal 17 Juni 2014 terkait surat persetujuan impor gula kristal putih kepada Bulog dan uji materiil di Mahkamah Agung (MA) (perkara No.VII/2014/Hum) tanggal 3 Juli 2014 terkait penetapan harga patokan petani ( HPP ) gula tani tahun 2014 sebesar Rp. 8.250/Kg.
"Kami perlu menjelaskan latar belakang kami sebagai petani tebu melakukan gugatan terhadap dua kebijakan tersebut karena kami meyakini itu menjadi penyebab terpuruknya nasib petani tebu tahun 2014 ini," kata Nur Khabsyin yang juga Wakil Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, Senin (7/7/2014).
Disebutkan, masalah over supply gula dari impor dan rendahnya HPP gula sangat berpengaruh terhadap turunnya harga gula.
Bahwa saat ini petani tebu tengah memasuki musim giling 2014 dalam kondisi sulit dan prihatin dimana produksi tebu per hektar terjadi penurunan sekitar 25 persen dan gula tani produksi giling 2014 tidak laku serta rendemen tebu sangat rendah.
Untuk rendemen di Jawa saat ini rata-rata 6 – 6,7 persen, Untuk Lelang perdana gula tani di jatim pada tanggal 19 juni 2014 hanya laku 8.515/kg, lelang di DIY tanggal 24 Juni laku 8.510/kg. Di Jateng tgl 23 Juni laku 8.510/kg. Sementara lelang pada akhir Juni 2014 dan tanggal 3 Juli 2014 di Jatim hanya di tawar Rp 8.250/kg sehingga tidak dilepas.
Sementara tanggal 2 Juli 2014 lelang gula di Sumsel hanya ditawar 8.150/Kg dan lampung ditawar 8.100/Kg. Harga lelang gula tani saat ini dibawah biaya pokok produksi ( BPP) yang diputuskan Dewan Gula Indonesia ( DGI ) sebesar Rp 8.791/Kg . Dapat dipastikan petani mengalami kerugian yang tidak sedikit.
"Turunnya harga ini dipicu oleh banyaknya supply gula dipasar sehingga pasar tidak mampu lagi menyerap gula tani. Yang kedua karena penetapan HPP (harga patokan petani ) gula tani yang terlalu rendah sebesar Rp. 8.250/Kg sehingga secara psikologis mempengaruhi turunnya harga gula," tambah Nur.
Kondisi pasar saat ini sudah jenuh, para pedagang tidak mau lagi membeli gula tani karena mereka masih banyak stok. Stok gula ini dari produksi gula tahun 2013 yang belum habis, ditambah gula ex idle capacity pabrik gula, ditambah gula ex impor bulog yang sudah masuk, ditambah rembesan gula rafinasi di pasar.
Gugatan kami di PTUN terkait Surat Persetujuan Impor Gula Kristal Putih Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 04.PI-13.14.0002 diterbitkan tanggal 1 April 2014 dan berakhir tanggal 15 Mei 2014. Surat tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 527/MPP/Kep/9/2004 tanggal 17 September 2004 tentang ketentuan impor gula.
Para petani tersebut berharap agar kedua institusi peradilan tersebut menyatakan batal atau tidak sah Surat Persetujuan Impor Gula Kristal Putih Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 04.PI-13.14.0002 tanggal 1 April 2014 yang diterbitkan oleh Mendag dan memerintahkan Mendag untuk mencabut Surat Persetujuan Impor Gula Kristal Putih Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 04.PI-13.14.0002 tanggal 1 April 2014.