Solar dan Premium Tidak Dijual dari Jam 8 Sampai 6 Sore
Kepala Badan Pengatur Hilir Migas Andy Noorsaman Someng mengungkapkan akan terjadi pengaturan penjualan BBM bersubsidi
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Migas Andy Noorsaman Someng mengungkapkan akan terjadi pengaturan penjualan BBM bersubsidi di beberapa SPBU tertentu. Rencananya BBM bersubsidi jenis Premium dan Solar tak akan dijual mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Pertamina harus mengatur jam buka SPBU penjualan BBM bersubsidi," ujar Someng di kantor Kementerian ESDM, Selasa (5/8/2014).
Andy memaparkan beberapa SPBU di daerah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jawa dan Bali akan dibatasi jam penjualan BBM bersubsidi. Namun SPBU yang dibatasi akan diberi spanduk dan diutamakan di kawasan perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
"Pembatasan penjualan BBM bersubsidi dengan ketentuan pemilihan klaster," kata Andy.
Andy memaparkan tujuan utama dari pembatasan penjualan dari jam 8 pagi sampai 6 sore, untuk menghindari adanya penyelewengan dan penimbunan. Selain itu untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi jenis solar dan premium.
"Diatur kegiatan penyalahgunaan penyelewengan BBM, pertambangan perkebunan industri pelayaran kehutanan," kata Andy.
Andy menambahkan ada beberapa daerah yang ditentukan tidak ada penjualan BBM bersubsidi terutama solar di Jakarta pusat. Selain itu Pertamina dan BPH Migas membatasi penjualan premium di semua rest area jalan tol namun solar tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.