Kementerian ESDM Bisa Hentikan Ekspor Freeport di Tengah Jalan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhak menghentikan ekspor PT Freeport Indonesia sewaktu-waktu.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhak menghentikan ekspor PT Freeport Indonesia sewaktu-waktu. Hal itu dilihat jika kinerja Freeport memburuk sewaktu-waktu.
"Kalau nggak sampai 60 persen (konsentrat) (ekspor) dihentikan," ujar Direktur Jenderal Mineral Batubara R Sukhyar di kantor Kementerian ESDM, Kamis (7/8/2014).
Meski Freeport sudah mengantongi izin ekspor, namun pemerintah tetap memantau kinerja Freeport setiap enam bulan.
Hal ini sebagai bentuk komitmen Freeport dengan pemerintah di dalam renegosiasi kontrak. "Pemerintah mengawasi freeport, setiap 6 bulan diawasi," ungkap Sukhyar.
Sukhyar menjelaskan agar Freeport bisa melakukan ekspor kembali, otomatis harus memperbaiki kinerjanya terlebih dahulu.
Menurut Sukhyar Freeport akan melakukan ekspor perdana sebesar 750 ribu ton konsentrat, namun Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyebut Freeport akan mengekspor 940 ribu ton.
"Dia (Freeport) perbaiki dulu. Kalau tidak masuk produksinya nya tidak bagus tidak kita kasih (ekspor)," jelas Sukhyar.
Sebelumnya diberitakan, Freeport telah memberikan uang jaminan sebagai investasi membangun smelter sebesar 115 miliar dollar AS kepada Bank Rakyat Indonesia.
Selain itu Freeport telah membuat MoU dengan pihak pemerintah terkait pemenuhan renegosiasi kontrak, dengan begitu Freeport telah mendapat izin ekspor.