Analis: Putusan MK Tidak Berpengaruh ke Indeks Saham
"Investor lebih melihat kepada sentimen global dan kinerja emiten di indonesia, jadi putusan MK tidak mempengaruhi investor," ujar Reza.
Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat dengan berada pada posisi 5206,14 dengan naik 15,97 bps atau 0,31 persen ketimbang pada perdagangan sebelumnya.
Reza Priyambada, Kepala Riset Trust Securities, mengatakan bahwa pelaku pasar tidak terpengaruh dengan apapun hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelaku pasar akan lebih mencermati kondisi pasar saham global.
"Investor lebih melihat kepada sentimen global dan kinerja emiten di indonesia, jadi putusan MK tidak mempengaruhi investor," ujar Reza di jakarta, Kamis (21/08/2014).
Dalam data hari ini, tampak bahwa bursa saham Asia seperti Nikkei (Jepang) dan ASX 200 (Australia) mengalami kenaikan menjadi 15586,20 atau 0,85 persen dan 5638,86 atau naik 0,08 persen.
Sedangkan Hang Seng (Hongkong) dan CSI 300 (China) mengalami penurunan dengan berada pada 24994,10 atau turun 0,66 bps dan 2354,24 atau turun 0,50 bps.
Dengan hasil ini ia melihat bahwa investor melihat bahwa hasil sidang MK dapat diterima semua pihak dengan besar hati dan legowo. Sehingga tidak membuat pelaku pasar khawatir akan keamanan di berbagai wilayah.