DPR Tolak Telkom Vision Dijual ke CT Corp
Selama CT Corp tidak meminta izin melalui DPR, penjualan saham TelkomVision dinilai tidak sah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI menolak terjadi transaksi penjualan anak usaha PT Telkom Indonesia (persero) Tbk, PT Indonusa Telemedia (Telkomvision) kepada PT Trans Corporate. Meski anak usaha perusahaan BUMN yang dijual, namun penyelesaian harus melalui DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Erik Satria Wardhana menegaskan penolakan penjualan TelkomVision kepada CT Corp. Selama CT Corp tidak meminta izin melalui DPR, penjualan saham TelkomVision dinilai tidak sah.
"Kami DPR RI menolak transaksi penjualan saham TelkomVision," ujar Erik di Komisi VI DPR, Kamis, (21/8/2014).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku telah berbicara mengenai penjualan TelkomVision kepada Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung sekaligus pemilik CT Corp. Chairul mengaku kepada Dahlan jika DPR tak setuju maka penjualan anak usaha Telkom Indonesia dikembalikan.
"Memang pak CT bilang kalau resmi permintaan dari DPR RI, ya batalkan saja," ujar Dahlan.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com beberapa waktu lalu akhirnya menjual 80 persen saham PT Indonusa Telemedia (TelkomVision) kepada Chairul Tanjung (CT) melalui PT Trans Corpora seharga Rp 926,5 miliar.