Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perbanas Tak Ikut Serta dalam Penamaan Uang NKRI

Sejak Senin (18/8/2014) uang kertas Indonesia terutama nominal Rp 100 ribu telah berganti nama menjadi uang NKRI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perbanas Tak Ikut Serta dalam Penamaan Uang NKRI
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Ketua Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional) Sigit Pramono. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Senin (18/8/2014) uang kertas Indonesia terutama nominal Rp 100 ribu telah berganti nama menjadi uang NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang ditandatangani pemerintah dan Bank Indonesia.

"Sejak dua hari lalu (18/8/2014) uang NKRI sudah dikeluarkan. Saya sendiri sampai sekarang belum punya," papar Sigit Pramono, Ketua Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional)) khusus kepada Tribunnews.com, Rabu (20/8/2014).

Perbanas mempunyai fungsi semacam mediator antara perbankan dan pemerintah, tak punya kebijakan secara khusus misalnya mengatur kebijakan antisipasi uang palsu.

"Yang kendalikan adalah pihak kepolisian dan kalau terkait uang rupiah yaitu penerbitnya Bank Indonesia. Tapi versi uang baru kini kita sebut Uang NKRI dengan nominal Rp 100.000," kata Sigit.

Lalu apa bedanya uang NKRI dengan uang yang selama ini beredar? Kalau dulu yang tandatangan pada lembaran uang adalah Gubernur dan Wakil Gubernur, kini Uang NKRI ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

"Yang sekarang sudah benar karena penerbit Bank Indonesia sebenarnya menerbitkan atas nama pemerintah Indonesia. Jadi kepentingan pemerintah dan Bank Indonesia bersama. Perbanas tidak ikut serta dalam penamaan itu karena dipersepsikan tidak terlalu penting banget dan itu kebijakan pemerintah ya kita dukung saja," paparnya lagi.

Berita Rekomendasi

Perbanas hanya menampung aspirasi anggota para bank, yang perlu diperjuangkan ke parlemen lewat Perbanas, sehingga tidak satu persatu, jadi sekaligus sesuai UU Perbankan tahun 1992.

"Kita rangkum semua apresiasi perbankan, masukan kepada parlemen draft UU Perbankan, termasuk berjuang melobi dan mengadakan seminar-seminar untuk perkuat posisi pengajuan posisi draft UU perbankan tersebut," tambahnya.

Demikian pula kalau ada perselisihan di SDM perbankan misalnya, Perbanas berusaha membantu mendudukkan pada posisinya mencari solusi bersama. Perbanas memiliki kewenangan yang tidak berafiliasi kepada kekuatan politik tertentu.

"Kita independen perjuangkan kepentingan industri perbankan," tegas Sigit.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas