Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Produksi Dipegang Pertamina, Investor Cepat Dapat Minyak

Pengamat energi Kurtubi mengungkapkan bahwa lifting minyak mengalami penurunan selama dipegang Satuan Kerja Khusus Hulu Migas

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Produksi Dipegang Pertamina, Investor Cepat Dapat Minyak
NET
Kurtubi, pakar perminyakan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi Kurtubi mengungkapkan bahwa lifting minyak mengalami penurunan selama dipegang Satuan Kerja Khusus Hulu Migas (SKK Migas). Hingga bulan Agustus lifting migas mencapai 845 ribu barrel per hari.

Kurtubi membandingkan jika pengelolaan migas diambil oleh PT Pertamina (persero) yang selalu mencapai target. Bahkan para kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S/investor) lebih cepat mendapatkan produksi minyak tanpa dihalangi oleh birokrasi.

"Dulu tiga bulan bisa ngebor, sehingga yang ngurus dulu Pertamina bukan investornya," ujar Kurtubi di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kurtubi memaparkan saat ini pengelolaan migas saat ini diatur oleh lembaga pemerintahan. Karena hal itu izin yang diperlukan seorang investor bisa mencapai 69 izin.

"5 tahun belum tentu bisa ngebor," ungkap Kurtubi.

Menurut Kurtubi, investasi tidak jalan, karena UU migas pasal 31 mencabut azaz perpajakan yang tidak ikut perpajakan. Dalam hal ini K3S harus membayar pajak bumi dan bangunan sampai pajak penerimaan negara agar bisa eksplorasi.

"Kalau Pertamina yang urus tidak diperas, kalau investor ya diperas kalau minta izinnya," papar Kurtubi.

Berita Rekomendasi

Karena hal itu, Kurtubi berharap pemerintah dan Pertamina bisa memaksimalkan blok tua. Karena ada juga sumber yang telah ditemui yaitu blok cepu yang ditemui sebelum UU Migas.

"Kedepan agar meningkat tata kelolanya dirubah, terlebih menurut MK sudah dicabut 17 UU," kata Kurtubi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas