Jokowi Harus Buat Banyak Aturan Demi Menahan Kuota BBM
Dalam asumsi pembahasan Rancangan APBN 2015, DPR dan pemerintah sepakat memutuskan kuota BBM bersubsidi
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam asumsi pembahasan Rancangan APBN 2015, DPR dan pemerintah sepakat memutuskan kuota BBM bersubsidi mencapai 46 sampai 47 juta kiloliter. Dengan angka sebesar 46 juta kiloliter saja saat ini, pemerintah Jokowi selanjutnya beserta PT Pertamina (persero) dan BPH Migas membatasi penjualan BBM secara maksimal.
"Kita nggak bisa menahan pertumbuhan ,kita nggak bisa melawan selama ekonomi kita baik," ujar Ketua BPH Migas Andi Noorsaman Someng di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Dalam perhitungan BPH Migas, kuota yang sesuai untuk kebutuhan 49 juta kiloliter. Namun jika 46 sampai 47 juta kiloliter, maka kabinet Jokowi harus intervensi untuk membuat peraturan menahan konsumsi BBM bersubsidi.
"Kalau 46 sampai 47 juta kiloter harus ada aturan tambahan yang sesuai termasuk tambahan (kuota)," papar Someng.
Someng memaparkan jika semua mobil plat hitam dilarang memakai BBM bersubsidi, otomatis 60 persen konsumsi dihemat. Namun BPH Migas tak bisa mengatur hal tersebut.
"Kita hanya bisa mengusulkan yang membuat kebijakan pemerintah, Ditjen Migas dan Kemenkeu," jelas Someng.