Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kenaikan Cukai Matikan Pertanian Tembakau dan Cengkeh

Setiap rumah bebas membuat bisnis rokok kretek, namun sekarang sudah tidak ada lagi.

Penulis: Sanusi
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Kenaikan Cukai Matikan Pertanian Tembakau dan Cengkeh
TRIBUNJOGJA/ SITI ARIYANTI
Seorang warga Srumbung, Segoroyoso, Pleret tengah menyirami tanaman tembakaunya yang layu karena kekurangan air, Senin (9/6/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada 2015 berpotensi mematikan pertanian tembakau dan cengkeh.

Menurut peneliti FISIP Universitas Indonesia, Syamsul Hadi, zaman dahulu di Kudus, Jawa Tengah, banyak sekali industri rokok kretek. Setiap rumah bebas membuat bisnis rokok kretek, namun sekarang sudah tidak ada lagi.

"Tindakan pemerintah meningkatkan cukai perlahan akan mematikan pertanian tembakau dan cengkeh," katanya saat dimintai keterangan di Jakarta, Minggu (14/9).

Syamsul menegaskan, pemerintah sebaiknya meninjau kembali aspek kelangsungan hidup petani tembakau dan cengkeh sebelum akhirnya meningkatkan cukai tembakau.

Saat ini banyak sekali petani tembakau yang kehilangan sumber penghasilannya dan terpaksa beralih ke pertanian lain yang bukan keahlian mereka.

Menurut Syamsul, memang sejak 2008, dana Cukai Hasil Tembakau telah diatur untuk dialokasikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH-CHT). Alokasi ini bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dia mengusulkan, sebaiknya dana tersebut dibagi dalam porsi tertentu kepada para petani tembakau dan cengkeh, apakah dalam bentuk penyuluhan entrepreneurship ataupun pembelian bibit tembakau dimana hasilnya bisa diekspor.

Berita Rekomendasi

Hal ini sudah dilakukan PTPN X dengan mengekspor rokok kretek ke Cina). “ Jika memang konsumsi tembakau ingin dibatasi di Indonesia," jelasnya.

Syamsul mengkritisi pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal itu menyebutkan tembakau merupakan zat adiktif yang mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia.

"Bagaimana dengan produk mie instant yang diketahui memiliki zat adiktif berupa timbal justru tidak diatur penggunaannya dalam undang-undang tersebut," tanyanya.

Pemerintah tidak pernah mengklasifikasi produk yang mengandung zat adiktif. "Dalam hal ini, pemerintah belum teliti dalam mengklasifikasikan zat adiktif," tuturnya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Nurtianto Wisnu Brata dihubungi di tempat terpisah menambah, rencana pemerintah menaikan cukai tembakau hingga 10 persen pada tahun depan selain berdampak pada kenaikan harga produk yang pada akhirnya berdampak bagi petani tembakau karena turunnya pangsa pasar tembakau.

Dilema yang sama juga dihadapi industri. Turunnya produksi akibat kenaikkan harga tentu berdampak serius bagi perusahaan. Tak menutup kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja di industri tembakau.

Menurut Wisnu, sikap pemerintah itu ambivalen pada tembakau. Di satu sisi mengaku berpihak kepada tembakau, tetapi di sisi lain menggencet tembakau dengan berbagai regulasi.

Misal, Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan dengan kemudian mewajibkan ada gambar seram, justru telah mengakibatkan pabrik rokok kretek kecil di daerah gulung tikar.

"Ini langkah membunuhh secara pelan kelangsungan industri tembakau dari hulu hingga hilir," katanya.

Ia merasa heran, kretek yang notabene aset bangsa, dari bahan baku hingga tenaga kerja dan mayoritas menggunakan komponen lokal, justru hendak dimatikan.

Padahal di negara Kuba dengan produk tembakau berupa cerutu benar-benar dilindungi pemerintah

Wisnu mengusulkan, kalau pemerintah menaikkan cukai harus berani membedakan pabrik yang mayoritas pakai tembakau impor dan mana yang mayoritas pakai produk lokal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas