Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kepemilikan Asing pada Asuransi Umum Sampai 49 Persen

Jika ditanya regulator kami menghendaki 49 persen pembatasan saham asing dalam industri Asuransi Umum

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kepemilikan Asing pada Asuransi Umum Sampai 49 Persen
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Ahmad Fauzie Darwis, mengusulkan pembatasan kepemilikan asing sampai dengan 49 persen dari perusahaan industri Asuransi Umum.

“Jika ditanya regulator kami menghendaki 49 persen pembatasan saham asing dalam industri Asuransi Umum,” ujarnya di Jakarta, Selasa, (16/09/ 2014)

Batasan maksimal 49 persen tersebut menurutnya, untuk menampung banyaknya pemodal lokal yang ingin terjun ke bisnis asuransi dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) indonesia dalam industri Asuransi Umum.

"Perusahaan asuransi umum milik nasional masih menguasai 84 persen pangsa pasar Asuransi Umum. Batasan tersebut maka kepentingan nasional masih terjaga baik," katanya.

Angka itu tambahnya sudah mengacu pada batasan minimum kepemilikan asing disebuah industri oleh asing berdasarkan kesepakatan WTO (Word Trade Organization).

Pemerintah sendiri masih membolehkan kepemilikan asing pada sebuah perusahaan asuransi lokal maksimal 80 persen.

Wacana pembatasan kepemilikan asing tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian. Namun pemerintah tidak mengatakan besaran pasti dari ketentuan pembatasan saham asing tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas