Asian Agri Hormati Proses Peradilan Pengadilan Pajak
General Manager Asian Agri Group Freddy Widjaya percaya Pengadilan Pajak akan memberikan putusan yang seadil-adilnya
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - General Manager Asian Agri Group Freddy Widjaya percaya Pengadilan Pajak akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, terkait perkara banding sengketa pajak terutang senilai Rp 1,9 triliun.
Freddy menuturkan, sampai saat ini Asian Agri tetap menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Pajak, terhadap 14 Perusahaan di dalam grup Asian Agri Group.
Ia menegaskan, Undang Undang Pajak memberikan hak kepada setiap Wajib Pajak untuk mengajukan banding di Pengadilan Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan.
“Asian Agri taat hukum dan percaya bahwa Pengadilan Pajak akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ini demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan 25 ribu karyawan dan 29 ribu keluarga petani plasma yang bernaung pada perusahaan,” ujar Freddy, Rabu (24/9/2014).
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan banyak aparat hukum yang hadir mendukung langkah pemerintah. "Semua aparat hukum mendukung langkah kami. Hari ini, dalam sidang hadir juga dari UKP4, dari KY juga hadir, dari Ditjen Pajak hadir, dari Kemenkeu Irjen juga hadir. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah terhadap kasus-kasus pajak seperti ini," kata Fuad.
Dalam lanjutan sidang kali ini, hal yang disidangkan adalah keberatan dari dua anak usaha Asian Agri, yakni PT Saudara Sejati Luhur, dan PT Inti Indosawit Subur. Dua perusahaan itu, seperti sikap perusahan induknya, menolak dikenakan tagihan pajak penghasilan badan dan PPh pasal 25 untuk periode 2002-2005 yang dikeluarkan Ditjen Pajak.
Fuad yakin pihaknya bakal sukses menagih kekurangan pajak sebesar Rp 1,29 triliun. Ini kekurangan pajak ketika kasus Suwir Laut terungkap di Mahkamah Agung, telah menghindarkan pajak buat Grup Asian Agri. Ditambah sanksi administratif Rp 700 miliar, maka tagihan total otoritas pajak mencapai Rp 1,9 triliun.
Asian Agri Group sendiri menurut rilis kejaksaan agung sebenarnya sudah melunasi denda Rp 2,5 triliun per 17 September 2014. Denda tersebut wajib dibayarkan oleh AAG berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012.
“Tapi (sidang) ini lain lagi, ini adalah penagihan terhadap pajak terutang, mereka kurang bayar yang kena lagi denda administratifnya. Tagihan kita melalui proses administrasi ini Rp 1,9 triliun. Ini di luar Rp 2,5 triliun ya dan tetap harus kita tagih,” ujar Fuad.