Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengelolaan Dana Haji Kini Lebih Transparan

uang iuran haji akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bukan lagi oleh Kementerian Agama.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengelolaan Dana Haji Kini Lebih Transparan
Warta Kota/Nur Ichsan
HAJI CILIK - Ribuan santri cilik yang berasal dari 350 Raudhatul Athfal/Taman Kanak Kanak Islam Se Kota Tangerang, mengikuti pelatihan dan pendidikan manasik haji yang digelar Ikatan Guru Raudhatul Athfal Se Kota Tangerang, di Pelataran Komplek Masjid Agung Al A Zhom, Minggu (28/9). Diklat ini bertujuan memberi pembekalan dan pengenalan praktek tata pelaksanaan rukun Islam yang kelima sejak dini kepada para calon Haji Cilik ini. Warta Kota/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR memutuskan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Haji. Pengesahan ini dinilai akan membuat pengelolaan dana haji dapat lebih transparan.

Peneliti Kebijakan Publik Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan menilai, ada beberapa hal menarik dari disahkannya UU Pengelolaan Haji ini. Pertama, uang iuran haji akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan bukan lagi oleh Kementerian Agama.

"Ini akan mendorong perubahan pengelolaan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Kedua, investasi uang iuran haji akan lebih terawasi. Ketiga, kepentingan calon haji akan lebih mendapat perhatian," kata Maftuchan kepada Kompas.com, Selasa (30/9/2014).

Oleh karenanya, lanjut dia, maka BPKH harus menjadi badan yang terbuka dan memberikan ruang kepada calon haji atau publik untuk turut dalam pengelolaan uang haji. Selain itu, BPKH juga harus melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk investasi uang haji dan tidak hanya melibatkan dewan pengawas.

Tak hanya itu, hasil investasi uang haji harus dikembalikan kepada calon haji. "Selama ini pengelolaan dana haji kurang transparan, maka marak korupsi dana haji. Ini juga karena tidak ada standarisasi atau keterbukaan dalam penempatan uang haji di beberapa bank. Pengelolaan bunga dari bank juga tidak transparan," ujar Maftuchan, yang juga Pengurus Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU ini.

RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini merupakan inisiatif dari pemerintah, berdasarkan surat dari Presiden dengan No. Ro3/PRES/1/2014, tertanggal 13 Januari 2014, hal RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan telah dibahas dengan Komisi VIII.(Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas