INACA: Menhub Mesti Perbaiki Tingkat Keselamatan dan Daya Saing Bisnis Penerbangan
Demikian juga untuk daya saing industri penerbangan nasional khususnya terhadap daya saing industri penerbangan
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia National Air Carrier Association (INACA) optimistis Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mampu membenahi organisasi dan kompetensi pejabat-pejabat yang ia pimpin.
Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto mengatakan, tingkat keselamatan (safety level) penerbangan sipil nasional bisa diperbaiki. Demikian juga untuk daya saing industri penerbangan nasional khususnya terhadap daya saing industri penerbangan negara-negara ASEAN lainnya bisa sejajar.
Hingga saat ini Indonesia dinilai oleh komunitas penerbangan sipil internasional seperti ICAO, IATA maupun FAA belum mempunyai atau mencapai tingkat keselamatan penerbangan sipil yang memadai seperti diatur di IACO Annexes maupun dokumennya dan masih di kategori 2 atau not comply with ICAO Rules and Regulation berdasarkan audit oleh FAA.
"Demikian juga pelarangan penerbangan Uni Eropa terhadap perusahaan penerbangan dari Indonesia masih berlaku walaupun sebagian maskapai penerbangan nasional telah diijinkan terbang ke negara-negara EU namun hal tersebut dilakukan secara kausal per individual maskapainya," kata Bayu dalam keterangannya.
Bayu Sutanto, yang juga Managing Director TransNusa dan pengurus KADIN Komite Perhubungan, sangat berharap bahwa Menhub Ignasius Jonan bisa fokus menyelesaikan masalah-masalah yang quick win atau cepat dinikmati hasilnya bagi pelaku industri penerbangan nasional.
Menurutnya, ada sejumlah pekerjaan baik makro maupun mikro yang harus diperbaiki khususnya di tataran regulasi tentang safety dan security seperti ICAO compliance Cat 2, navigation, airport insfra structure, hub and spoke connection, pengaturan monopoli atau oligopoly di airport dan air navigation, pembebasan bea masuk utk spare parts pesawat, harga avtur yang mahal, pajak berganda untuk leasing, general aviation terminal, night flying regulation untuk helicopter, regulated agent, pengaturan kargo udara, standarisasi training dan kompetensi,pengaturan atau pembebasan tariff, dan pengaturan inter island airline, commuter atau regional airline dan air taxi atau perintis flight.
Yang juga penting adalah merombak struktur organisasi Ditjen Perhubungan Udara yang brirokratis dan juga sumber daya pejabat dan staf nya dengan sumber daya yang berintegrutas, kompeten, profesional dalam melayani dan jujur. Tentu saja diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan kementerian-kementerian lain seperti Kemenkeu, Kem ESDM, Kemenperin, Kementerian PU, Kemendag, Kemhan/TNI, Kementerian BUMN dan juga Menko Perekonomian serta Menko Polhukam.
Ditambahkan oleh Bayu bahwa baik pelaku maupun asosiasi juga realistis bahwa harapan atau ekspektasi tadi harus dikerjakan dengan konsisten dan perlu waktu sehingga diperlukan blue print maupun road map yang jelas.
Dengan kinerja Ignasius Jonan selama ini serta dukungan Kabinet Kerja Presiden Jokowi-JK, Bayu percaya bahwa beliau bisa mewujudkan harapan atau ekspektasi pelaku industry penerbangan dan masyarakat umumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.