Petani Tembakau Desak Jokowi untuk Tidak Ratifikasi FCTC
30 juta petani di seluruh dunia secara tegas menolak pengaksesan FCTC
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Ribuan petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dari berbagai penjuru Nusantara berkumpul di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (29/10/2014).
Mereka mendesak pemerintah untuk menolak pengaksesan Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Penolakan FCTC oleh petani juga mendapat dukungan dari World Health Organization (WHO).
Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Suryana dalam siaran persnya menyampaikan, 30 juta petani di seluruh dunia secara tegas menolak pengaksesan FCTC, dan mendukung penuh Pemerintah Indonesia untuk tidak meratifikasi FCTC.
FCTC mengancam dan mengabaikan hak perekonomian petani tembakau. Salah satu ancaman pengendalian tembakau adalah larangan penggunaan bahan tambahan, termasuk penggunaan cengkeh dan penerapan kemasan rokok polos (packaging).
Jika pengendalian tembakau diterapkan, dampaknya akan negatif bagi kondisi sosial dan ekonomi masyakarat yang sudah menanam tembakau secara turun-temurun sejak nenek moyang mereka.
Suryana menjelaskan, Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan upaya-upaya dalam melindungi sektor tembakau nasional dan memperjuangkan akses pasar produk tembakau Indonesia di pasar internasional.
Bahkan, APTI memiliki keyakinan bahwa Pemerintah Indonesia akan memenangkan kasus sengketa dagang di World Trade Organizaton (WTO), terkait kebijakan kemasan rokok polos yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.
"Jika kebijakan WTO kita diamkan, maka Indonesia juga akan terkena dampaknya, dan terpaksa menerapkan kebijakan kemasan rokok polos," ungkap dia.
APTI berharap, Presiden Jokowi memandang industri hasil tembakau secara objektif dan bijaksana seperti pemerintahan sebelumnya yang konsisten menolak pengaksesan FCTC dan melawan kebijakan-kebijakan eksesif yang merupakan turunan dari pedoman FCTC.
"Jangan sampai kedaulatan rakyat dikalahkan oleh kepentingan perdagangan internasional. Pak Jokowi dan JK perlu dukung rakyat dan petani tembakau," ungkap dia.
FCTC sendiri merupakan produk perjanjian internasional yang diterbitkan atas dorongan dan prakarsa badan dunia WHO. Regulasi ini diadopsi Majelis Kesehatan Dunia pada 21 Mei tahun 2003, dan mulai diberlakukan pada 27 Februari 2005.
FCTC lebih banyak mengatur masalah tata niaga, seperti pengurangan pasokan, pembatasan industri, standar produk, CSR, dan pajak.(Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman)