Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Izin Lahan Hanya Dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Hutan tananam industri, kelapa sawit, dan pertambangan yang dikuasai oleh perusahaan swasta mencapai 56,6 juta hektare

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Izin Lahan Hanya Dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(TRIBUNJAMBI/WAHYU JATI KUSUMA)
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan monopoli lahan pada sektor agraria yang dilakukan perusahaan besar di Indonesia saat ini, menjadi pekerjaan utama yang perlu dibenahi oleh menteri-menteri dalam Kabinet Kerja.

"Baik perkebunan, perhutanan, tambang. Itu punya problem yang sama yaitu monopoli dari ekspansi perusahaan besar," kata Manajer Kampanye Walhi, Kurniawan, Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Menurut Kurniawan, pemberian izin terhadap sektor tersebut pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono terpecah. Di mana, pemberian izin lahan dapat dilakukan di Kementerian Pertanian untuk perkebunan, Kementerian Kehutanan soal perhutanan, dan Kementerian ESDM terkait tambang.

"Saat ini perlu satu kementerian saja yaitu Kementerian Agraria (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Ferry Mursyidan Baldan‬) yang dapat memberikan izin. Jadinya tidak tumpang tindih," tutur Kurniawan.

Kurniawan memerincikan, lahan kehutanan, hutan tananam industri, kelapa sawit, dan pertambangan yang dikuasai oleh perusahaan swasta pada 2012 mencapai 56,6 juta hektare kawasan hutan Indonesia.

"Maka diperkirakan, pada 2025 akan kuasai sekitar 80,5 juta hektare. Sehingga nanti hanya ada 10 sampai 11 juta hektare yang masih tersisa yang masuk dalam skema perlindungan," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas