PNBP Dari Sektor Kelautan dan Perikanan Ditarget Rp 1,5 Triliun
Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo gelar rapat koordianasi dengan menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo gelar rapat koordianasi dengan menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Rabu (5/11/2014) sore.
Usai rapat Menteri Indroyono mengatakan telah bersepakat dengan Menteri KKP untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor maritim sebesar Rp 1,5 triliun.
"KKP Indonesia ingin meningkatkan pemasukan pendapatan negara bukan pajak dari yang sekarang 250 miliar jadi satu setengah triliun rupiah pada 2015," ujar Indroyono usai rapat koordinasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (5/11/2014).
Peningkatan tersebut lanjut Indroyono melalui beragam cara salah satunya adalah melalui penetapan tarif tinggi untuk izin baru kapal ikan. Indroyono mengatakan izin baru kapal nantinya ditetapkan Rp 30 juta hingga Rp 60 juta.
"Selain izin baru kapal juga ada cara lain contohnya dari jasa research, tapi porsinya lebih besar dari izin baru kapal," ujar Indroyono.
Dengan rencana kebijakan tersebut, Indroyono mengatakan pihaknya akan merevisi peraturan pemerintah terkait PNBP. Revisi tersebut akan tuntas dalam satu bulan.
"Oleh karena itu, PNBP di KKP itu akan direvisi dan segera dalam waktu 1 bulan rampung, sehingga dapat ditandatangani bapak presiden," ujar Indroyono.