Dirjen Pajak yang Baru Harus Memiliki Networking Kuat
untuk menjadi orang nomor satu di penerimaan negara sektor perpajakan harus penuhi 3 persyaratan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Perpajakan Darussalam menilai kurang tepat munculnya persyaratan dalam salah satu persyaratan bagi kandidat yang akan ikut serta dalam lelang jabatan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
Meski begitu, ia berpendapat seorang yang akan mengisi jabatan Dirjen Pajak harus berasal dari internal, namun salah satu point persyaratan itu sama dengan membatasi calon untuk menempati posisi Dirjen Pajak.
"Kalau salah satu syarat untuk menempati posisi Dirjen harus minimal berpangkat Pembina Tingkat I Golongan IV/B itu kurang tepat. Ini sama saja membatasi orang yang akan berkarir di situ," kata Darussalam Jumat (14/11/2014).
Menurutnya, untuk menjadi orang nomor satu di penerimaan negara sektor perpajakan harus penuhi 3 persyaratan. Pertama, kandidat harus memiliki integritas dan kompetensi.
"Siapapun yang akan menjadi Dirjen Pajak harus by system dengan pengawasan yang sudah berjalan," kata Darussalam.
Kemudian, seorang kandidat harus memiliki networking yang kuat dengan pemerintah dan DPR sebagai lembaga pengawasa.
"Calon tersebut juga harus memiliki pengalaman dan jaringan di dunia internasional, apalagi untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MAE) 2015," terang dia.
Hal lainnya, katanya lagi, sebaiknya kandidat itu jangan dibebani dengan target pajak yang akan dicapai.
"Kedepan (Dirjrn Pajak) jangan dulu dibenani dengan target untuk jangka pendek. Calon itu harus mampu membangun pondasi dan system yang kuat disektor pengawasan penerimaan pajak," imbuhnya.
Panitia seleksi lelang jabatan Dirjen Pajak, ia harapkan, haruslah menunjuk orang yang ahli dan kredibel disektor ini.
"Karena masalah pajak adalah masalah teknis. Jadi pansel sebaiknya menunjuk orang-orang yang mengerti benar soal ini," tutup Darussalam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.