Pengusaha Kekurangan Tanah Mau Bangun Gedung
Dalam perkembangan perekonomian, Bambang menjelaskan dibutuhkan tanah untuk membangun usaha.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Pertanahan, Bambang Sujagad menilai permasalahan pembangunan di Indonesia masih seputar pertanahan. Dalam perkembangan perekonomian, Bambang menjelaskan dibutuhkan tanah untuk membangun usaha.
"Pertumbuhan usaha dan kebutuhan atas tanah tidak sebanding dengan jumlah luasan tanah yang masih tersedia," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Bambang memaparkan jika hal tersebut terjadi, akan menimbulkan banyak masalah. Karena perizinan yang tumpang tindih menjadi masalah yang selalu ditemui saat ingin membangun infrastruktur.
"Hal ini menimbulkan potensi permasalahan terkait dengan tanah," jelas Bambang.
Menurutnya, mencari penyelesaian dari sengketa pertanahan diperlukan kebijakan dari pemerintah dalam pengaturan dan pengelolaan di bidang pertanahan. Dalam hal ini pemerintah yang harus menyelesaikan sengketa tanah terlebih dahulu.
"Proses pembebasan tanah inilah yang sangat rentan terhadap konflik, menimbulkan sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah," kata Bambang.
Bisnis dan investasi menurut Bambang tidak akan bisa lepas dari pengadaan tanah. Untuk menghindari permasalahan tersebut, sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan Undang-undang No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Pengadaan tanah sendiri dalam prosesnya tentu tidak dapat lepas dari pembebasan tanah," jelas Bambang.