Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Pengusaha Kekurangan Tanah Mau Bangun Gedung

Dalam perkembangan perekonomian, Bambang menjelaskan dibutuhkan tanah untuk membangun usaha.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Kekurangan Tanah Mau Bangun Gedung
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Pertanahan, Bambang Sujagad menilai permasalahan pembangunan di Indonesia masih seputar pertanahan. Dalam perkembangan perekonomian, Bambang menjelaskan dibutuhkan tanah untuk membangun usaha.

"Pertumbuhan usaha dan kebutuhan atas tanah tidak sebanding dengan jumlah luasan tanah yang masih tersedia," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Bambang memaparkan jika hal tersebut terjadi, akan menimbulkan banyak masalah. Karena perizinan yang tumpang tindih menjadi masalah yang selalu ditemui saat ingin membangun infrastruktur.

"Hal ini menimbulkan potensi permasalahan terkait dengan tanah," jelas Bambang.

Menurutnya, mencari penyelesaian dari sengketa pertanahan diperlukan kebijakan dari pemerintah dalam pengaturan dan pengelolaan di bidang pertanahan. Dalam hal ini pemerintah yang harus menyelesaikan sengketa tanah terlebih dahulu.

"Proses pembebasan tanah inilah yang sangat rentan terhadap konflik, menimbulkan sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah," kata Bambang.

Bisnis dan investasi menurut Bambang tidak akan bisa lepas dari pengadaan tanah. Untuk menghindari permasalahan tersebut, sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan Undang-undang No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Berita Rekomendasi

"Pengadaan tanah sendiri dalam prosesnya tentu tidak dapat lepas dari pembebasan tanah," jelas Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas