Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Capping Bunga Kredit Mikro Dikritik Perbanas

OJK meminta meminta kepada kalangan perbankan untuk menurunkan tingkat suku bunga kredit mikro

Editor: Hendra Gunawan

Kajian tersebut menunjukkan bahwa nilai premi risiko yang melebihi nilai suku bunga dasar kredit (SDBK) banyak terjadi di kredit UMKM, dengan alasan tingginya resiko penyaluran kredit ke UMKM.

Hal ini diperburuk dengan sulitnya memperoleh informasi oleh debitur terkait penghitungan premi risiko oleh bank. Metode perhitungan risiko sangat subjektif dan tanpa benchmark perhitungan yang valid.

Selain itu juga muncul kemungkinan duplikasi pengenaan biaya (double charge) untuk margin keuntungan dan margin risiko. Kajian KPPU memperlihatkan, nilai premi risiko dapat mencapai 20% yang melampaui rata-rata suku bunga dasar kredit UMKM 15% terutama di daerah Indonesia Timur.

Dengan kondisi tersebut maka suku bunga dasar kredit, tidak dapat berfungsi menjadi acuan konsumen dalam memilih bank. Industri perbankan merupakan salah satu industri prioritas pengawasan KPPU.

Industri ini menjadi fokus seiring dengan tingginya suku bunga perbankan di Indonesia. Margin industri perbankan Indonesia tergolong tinggi dibandingkan industri perbankan negara ASEAN lainnya.

Pada 2012, Net Interest Margin (NIM) bank-bank Indonesia berada di atas 5%, lebih tinggi dari NIM bank-bank negara ASEAN lainnya yang berkisar 3,5%. Hal yang sama juga ditunjukkan oleh nilai Return On Equity (ROE) dan Return On Asset (ROA).

Rata-rata nilai ROE bank di Indonesia berada dikisaran 18% dan rata-rata nilai ROA sebesar 1,9%, lebih tinggi dibandingkan bank-bank negara ASEAN lainnya yang nilai rata-rata ROE-nya berada di kisaran 15% dan ROA sebesar 1,6%. Kondisi ini berdampak terhadap konsumen kredit, khususnya kredit UMKM yang mempunyai nilai suku bunga kredit tertinggi dibandingkan dengan suku bunga kredit lainnya.

Berita Rekomendasi

KPPU menemukan bahwa nilai suku bunga yang diperoleh konsumen, setelah ditambah dengan premi risiko melonjak tinggi. Besaran suku bunga akhir di tangan konsumen, bisa mencapai dua kali lipat (bahkan lebih) dari nilai SBDK. Padahal transparansi mengenai SBDK telah diatur dan diumumkan secara berkala sesuai ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013. (Dea Chadiza Syafina)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas